Buronan Lapas Bukittinggi Terciduk Pecah Kaca Mobil

Burunan Lapas Kelas II A Bukittinggi diciduk polisi usai memecahkan kaca mobil.
Buronan Lapas Klas II A Bukittinggi diperiksa polisi usai tertangkap melakukan pencurian dengan memecahkan kaca mobil, Jumat, 4 September 2020. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Bukittinggi - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bukittinggi yang kabur dan dinyatakan buron sejak dua tahun silam, akhirnya terciduk. Pria bertato berinisial AR, 38 tahun itu ditangkap polisi Jumat, 4 September 2020.

Pelaku memecahkan kaca mobil korban dengan busi.

Awal kisah, pelaku dilaporkan telah mencongkel kaca mobil milik Maidondra yang sedang parkir di depan warung bakso di Biaro Gadang, Rabu, 2 September 2020. Korban melapor ke Mapolsek Ampek Angkek Canduang dengan kerugian uang tunai senilai Rp 5,6 juta, satu unit handphone dan surat-surat berharga.

Berbekal laporan korban, rekaman cctv dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Opsnal Reserse Kriminal Polres Bukittinggi kemudian memburu pelaku. Termasuk dengan memanfaatkan pelacakan via aplikasi Google Maps dan nomor IMEI telepon seluler korban yang dicuri pelaku.

Setelah mengantongi identitas pelaku yang dikabarkan berjumlah dua orang, polisi berhasil menangkap AR di rumahnya. Yaitu di Nagari Kototangah Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

“Pelaku beraksi dengan seorang rekannya yang menunggu di atas sepeda motor. Pelaku memecahkan kaca mobil korban dengan busi,” ujar Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Minggu 6 September 2020.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution, Kapolres menjelaskan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Satu pelaku lainnya yang bekerjasama dengan AR masih dalam pengejaran.

“Identitas rekan dari pelaku AR ini sudah kami kantongi dan sedang diburu. Ada kemungkinan duo pelaku ini juga yang beraksi dalam beberapa kasus serupa di wilayah hukum Polres Bukittinggi akhir-akhir ini,” katanya.

Informasi dari sumber terpercaya Tagar, pelaku merupakan buronan Lapas Klas II A Bukittinggi yang kabur sejak 14 Januari 2018 silam. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi pada 2 Januari 2018, pelaku divonis 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan. Hebatnya, baru 12 hari menjalani masa tahanan di Lapas Klas II A Bukittinggi, penyalahguna narkoba itu berhasil kabur.

“Iya pak, itu napi pelarian tahun 2018. Saat itu saya belum dinas di Bukittinggi dan informasi lengkapnya belum saya terima kebetulan sedang berada di Padang,” ujar Kalapas Klas II A Bukittinggi, Marten.[]



Berita terkait
Janji Politik Irwandi-David di Pilkada Bukittinggi
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi Irwandi-David Chalik mendaftarkan diri di KPU untuk maju di Pilkada serentak 2020.
Belum Ada Paslon Mendaftar ke KPU Bukittinggi
Hari pertama dibukanya pendaftaran calon kepala daerah, KPU Kota Bukittinggi belum menerima satu pasangan kandidat wali kota dan wakil wali kota.
Terjerat Narkoba, 4 Pemuda di Bukittinggi Diciduk
Empat pria penyalahgunaan narkoba di Bukittinggi diciduk polisi.