Terjerat Narkoba, 4 Pemuda di Bukittinggi Diciduk

Empat pria penyalahgunaan narkoba di Bukittinggi diciduk polisi.
Barang bukti ganja kering milik empat pemuda Bukittinggi yang berhasil disita polisi, Rabu, 2 September 2020. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Bukittinggi - Empat pemuda terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus Unit Satuan Resnarkoba Polres Bukittinggi. Mereka adalah GWI, 27 tahun, AS, 23 tahun, FI, 21 tahun dan MR, tahun.

Dari tersangka AS berhasil disita satu lintingan ganja dan satu paket ganja. Sedang dari tersangka FI dan MR berhasil juga disita satu linting ganja.

Keempat tersangka yang ditangkap itu merupakan seorang pengedar dan tiga pengguna. Dari tangan mereka polisi berhasil menyita tiga linting ganja dan tiga paket ganja siap edar.

Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara menyebut, perbuatan mereka terbongkar dari hasil pengembangan pelaku GWI. Saat itu, GWI hendak transaksi dengan pembeli di Jalan By Pass, Simpang Surau Gadang Kelurahan Campago Ipuah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

"Mereka kami sikat pada Rabu 2 September 2020 sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Semua berkat informasi masyarakat," kata Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Alexi, Kamis, 3 September 2020.

Kronologi penangkapan sendiri sambungnya, beranjak dari tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan informasi perihal tersangka berinisial GWI akan melakukan transaksi narkotika di Jalan By Pass, Simpang Surau Gadang.

Saat dilakukan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mendapati GWI sedang menunggu pembeli. Ia pun diciduk tanpa perlawanan dan tim opsnal berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja terbungkus kertas warna coklat di dalam kantong celana beserta satu unit HP merk Xiomi.

Kemudian, tim opsnal melakukan pengembangan dan diketahui ada lagi tersangka lain yang menyimpan narkoba berupa ganja di Jalan By Pass Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Polisi langsung bergerak ke TKP kedua dan meringkus tersangka inisial AS, FI dan MR.

"Dari tersangka AS berhasil disita satu lintingan ganja dan satu paket ganja. Sedang dari tersangka FI dan MR berhasil juga disita satu linting ganja, berlanjut ke kamar tersangka GWI berhasil lagu disita satu paket ganja. Mereka pun dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut," papar Kapolres.

Kini, para pelaku telah mendekam di sel Mapolres Bukittinggi untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Mereka dijerat pasal 111 jo pasal 114 jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.[]



Berita terkait
Rumah Petak di Bukittinggi Hangus Terbakar
Rumah petak terbakar di Bukittinggi. Kerugian ditaksir mencapai Rp 500 juta.
Ruang Isolasi Corona RSAM Bukittinggi Penuh
Ruangan isolasi RSAM Bukittinggi dinyatakan penuh. Kondisi ini terjadi karena meningkatkan jumlah pasien positif corona.
Tanaman Hias, Potensi Ekonomi Baru di Bukittinggi
Pemerintah Kota Bukittinggi mendorong petani tanaman hias terus menggembangkan produk agar bisa membuka peluang ekonomi baru.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina