Limapuluh Kota - Seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus jajaran Polres Limapuluh Kota. Pria berinisial MAD, 23 tahun itu, diciduk ketika sedang berada di sebuah rumah makan kawasan Kampar, Riau, Selasa 27 Oktober 2020 malam.
Tersangka MAD ini mengajak EOM mencuri sepeda moto.
"Dia sembunyi di sana setelah melarikan diri ke dalam hutan saat kami menangkap rekannya," kata Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Nofrizal Can saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Oktober 2020.
Menurut Nofrizal, penangkapan tersangka MAD ini merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan EOM alias Edi Cotok, 33 tahun. Tersangka Edi Cotok ini sebelumnya babak belur dihajar massa pada Senin, 26 Oktober 2020. Dia juga ditangkap di kawasan Kabupaten Kambar, Riau. "Tersangka MAD ini mengajak EOM mencuri sepeda motor," katanya.
Tersangka MAD ini ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/K/163/X/2020/SPKT Limapuluh Kota tanggal 26 Oktober 2020 pukul 22.00 WIB dengan korban berinisial YLF, 26 tahun.
Sebelumnya, tersangka Edi Cotok diketahui telah berulang kali melakukan pencurian motor di Kabupaten Agam, Limapuluh Kota dan daerah Kampar. Kini, dua rekanan maling ini telah meringkuk di sel tahanan Polres Limapuluh Kota. []