Langkat - Seorang pelaku perampok tambak udang di Dusun VI, Desa Kwala Langkat, Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Mei 2019, akhirnya diringkus polisi setelah sempat buron sekitar 6 bulan.
Pelaku perampokan juga mengangkut seluruh barang yang ada di dalam gudang tambak udang.
Pelaku berinisial MIS itu ditangkap polisi di ketika sedang berada di kediamannya, kawasan Desa Karang Gading, Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, Senin 23 Desember 2019 dini hari.
"Akibat perbuatan pelaku, korban Yenti mengalami kerugian Rp 100 juta," kata Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Rohmat, Senin 23 Desember 2019 siang.
Sesuai LP/309/VI/2019/SU/LKT yang dilaporkan Yenti 3 Juni 2019, pelaku perampokan menggasak udang seberat 1,5 ton miliknya yang berada di tiga kolam.
"Pelaku perampokan juga mengangkut seluruh barang yang ada di dalam gudang tambak udang," tuturnya.
Kepada penyidik, dalam beraksi, MIS mengaku ditemani beberapa orang. Pihaknya mengaku juga telah mengantongi identitas pelaku lainnya.
"Kami masih melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya," katanya.
Selain perampok tambak udang, polisi juga berhasil meringkus seorang pelaku pencuriaan kendaraan bermotor berisial SAF. Dia diciduk petugas di kawasan Pasar 6, Desa Arah Condong, Stabat, Kabupaten Langkat.
SAF dilaporkan mencuri sepeda motor milik Rahmad Suryono pada 19 Oktober 2019. Saat ini, SAF sudah mendekam di sel tahanan Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.[]