Balige - Bupati Toba Samosir Darwin Siagian mengaku tak memiliki kewenangan untuk pembebebasan hutan adat Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata. Karena soal hutan menurut dia merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu dia sampaikan saat menerima aksi unjuk rasa masyarakat adat Raja Naopat Sigapiton, Kecamatan Ajibata, pada Kamis 26 September 2019 kemarin.
Saat itu, dalam orasinya warga meminta Bupati Toba Samosir tidak menutup mata, dan segera menyampaikan pengakuan atas tanah adat mereka yang saat ini telah dikuasai oleh Badan Otorita Danau Toba.
Bupati mengatakan, Pemkab Toba Samosir akan membantu masyarakat Sigapiton sebatas kewenangan yang ada pada pihaknya.
Namun terkhusus permintaan masyarakat soal pembebasan hutan adat Sigapiton, dia mengaku tidak punya wewenang.
Kami akan terus berjuang. Kami tidak puas dengan jawaban bupati hari ini
"Kalau soal hutan, kewenangan itu ada di provinsi, bukan kewenangan kami," ujarnya.
Jawaban ini dirasa tidak memuaskan warga yang berdemo dan mereka tetap menuntut agar segala bentuk pengerjaan proyek BODT di Sigapiton dihentikan.
"Intinya kami meminta pengerjaan protek di Sigapiton dihentikan. Itu permintaan kami," sebut salah seorang warga.
Manogu Manurung, pimpinan aksi mengaku tidak puas dengan pernyataan bupati. Karena itu dirinya dan seluruh masyarakat Sigapiton akan terus melanjutkan perjuangan mempertahankan tanah adat mereka.
"Kami akan terus berjuang. Kami tidak puas dengan jawaban bupati hari ini," sebutnya usai melakukan aksi. []