Solok - Kabar kenaikan tunjangan pejabat di tengah pandemi Covid-19 yang heboh di media sosial membuat Bupati Solok Gusmal Dt Rajo Lelok naik pitam. Bahkan, dia berjanji akan melaporkan dalang dalang penyebar dokumen usulan tersebut ke polisi.
Saya akan kadukan yang menyebar itu. Masa belum ada keputusan bupati sudah disebar.
"Saya akan laporkan. Tidak benar ada kenaikan. Saya tidak tau," kata Gusmal kepada Tagar, Jumat, 8 Mei 2020.
Gusmal mengakui, lampiran itu rancangan pejabat di Pemkab Solok. Namun dokumen tersebut belum sampai kepadanya.
"Belum naik ke saya itu. Banyak yang menanyakan soal kenaikan ini kepada saya," katanya.
Gusmal menduga, ada oknum yang tidak bertanggung jawab ingin mencelakainya di tengah sibuk mengurus penanganan Covid-19.
"Saya juga tidak mengerti. Kita sedang sibuk (mengurus Covid-19), ini datang pula. Saya akan kadukan yang menyebar itu. Masa belum ada keputusan bupati sudah disebar," tuturnya.
Sebelumnya, kabar kenaikan tunjangan jabatan pejabat di Kabupaten Solok berhembus ke media sosial. Hal ini pun disayangkan berbagai pihak karena dilakukan saat daerah berada di tengah wabah corona (Covid-19).
Baca juga: Corona, Pejabat Pemkab Solok Heboh Naik Tunjangan
Dari data yang diterima Tagar, kenaikan tunjangan ini hanya untuk pejabat eselon II A dan II B. Pejabat eselon II B atau kepala dinas akan menerima tunjangan sebesar Rp 15 juta. Sedangkan eselon II A atau Sekretaris Daerah (Sekda) menerima Rp 20 juta. Angka tersebut tertulis di surat lampiran Bupati Solok nomor 12 tanggal 1 April 2020.
Kenaikan tunjangan signifikan terjadi pada golongan II B sebesar 70 persen dari sebelumnya Rp 8.850.000. Sedangkan Sekda naik sekitar 35 persen dari Rp 14.750.000.
"Sebelumnya memang ada tentang kenaikan itu, tapi kami belum menerimanya lantaran kami memiliki keperluan yang lebih penting lagi, yaitu penanganan Covid-19 ini," kata Sekda Kabupaten Solok Aswirman kepada Tagar melalui telepon seluler, Jumat, 8 Mei 2020.
Menurut Aswirman, kenaikan itu diusulkan lantaran beban kerja yang semakin berat dan tentang gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum jelas apakah akan dicairkan atau tidak. Pasalnya, pemerintah jor-joran menggelontorkan dana bantuan sosial kepada masyarakat dan dunia usaha.
"Bayangkan saja, kami tidak bekerja dari rumah, beban kerja kami juga semakin berat. Hari libur kami juga bekerja saat ini, jadi ini soal hak saja. Meski pada akhirnya kami tidak jadi menerimanya, tidak apa-apa demi menghindari gejolak di tengah masyarakat pada saat pandemi ini," katanya. []