Corona, Pejabat Pemkab Solok Heboh Naik Tunjangan

Kabar kenaikan tunjangan jabatan pejabat Kabupaten Solok di tengah pandemi Covid-19 membuat heboh.
Ilustrasi Uang. (Foto: Ilustrasi)

Padang - Kabar kenaikan tunjangan jabatan pejabat di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, berhembus ke media sosial. Hal ini pun disayangkan berbagai pihak karena dilakukan saat daerah berada di tengah wabah corona (Covid-19).

Bayangkan saja, kami tidak bekerja dari rumah, beban kerja kami juga semakin berat.

Dari data yang diterima Tagar, kenaikan tunjangan ini hanya untuk pejabat eselon II A dan II B. Pejabat eselon II B atau kepala dinas akan menerima tunjangan sebesar Rp 15 juta. Sedangkan eselon II A atau Sekretaris Daerah (Sekda) menerima Rp 20 juta. Angka tersebut tertulis di surat lampiran Bupati Solok nomor 12 tanggal 1 April 2020.

Kenaikan tunjangan signifikan terjadi pada golongan II B sebesar 70 persen dari sebelumnya Rp 8.850.000. Sedangkan Sekda naik sekitar 35 persen dari Rp 14.750.000.

"Sebelumnya memang ada tentang kenaikan itu, tapi kami belum menerimanya lantaran kami memiliki keperluan yang lebih penting lagi, yaitu penanganan Covid-19 ini," kata Sekda Kabupaten Solok Aswirman kepada Tagar melalui telepon seluler, Jumat, 8 Mei 2020.

Menurut Aswirman, kenaikan itu diusulkan lantaran beban kerja yang semakin berat dan tentang gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum jelas apakah akan dicairkan atau tidak. Pasalnya, pemerintah jor-joran menggelontorkan dana bantuan sosial kepada masyarakat dan dunia usaha.

"Bayangkan saja, kami tidak bekerja dari rumah, beban kerja kami juga semakin berat. Hari libur kami juga bekerja saat ini, jadi ini soal hak saja. Meski pada akhirnya kami tidak jadi menerimanya, tidak apa-apa demi menghindari gejolak di tengah masyarakat pada saat pandemi ini," katanya.

Aswirman mengatakan bahwa meski belum jadi menerima kenaikan tunjangan, namun usulan kenaikan pendapatan ASN itu akan kembali diusulkan pada tahun 2021 mendatang.

"Kenaikan itu tergantung dengan Dana Alokasi Umum (DAU), jika mengalami kenaikan (tunjangan) bisa dinaikkan, jika rendah bagaimana caranya, ada mekanisme berlaku di dalamnya," tuturnya.

Terpisah, Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin mengakui bahwa dirinya juga baru mendapatkan laporan tersebut dari Bupati Solok Gusmal. Menurutnya, kenaikan tunjangan itu baru sebatas rancangan, namun sudah dibatalkan.

"Sekda mengusulkan kepada Bupati namun Bupati tidak menyetujui karena harus mengutamakan kepentingan masyarakat, jadi sudah tidak ada kenaikan itu," katanya kepada Tagar melalui sambungan seluler.

Yulfadri tidak mengetahui persis alasan pasti pembatalan kenaikan tunjangan jabatan bagi pejabat dilingkungan Pemkab Solok lantaran usulan disampaikan langsung dari Sekda ke Bupati.

"Saya hanya mengikuti saja, mungkin berdasarkan musyawarah mufakat makanya itu tidak disahkan oleh Bupati. Kenaikan tidak jadi, karena tidak diakomodir oleh pimpinan, tapi bukan dibatalkan," katanya. []



Berita terkait
Dua PDP Covid-19 Asal Solok Meninggal Dunia
Dua pasien dalam pengawasan Covid-19 di Kabupaten Solok meninggal dunia.
Warga Solok Positif Covid-19 Dimakamkan di Padang
Pasien pertama positif dari Kabupaten Solok meninggal dunia dan dimakamkan di Kota Padang.
Longsor, Jalan Padang-Solok Selatan Lumpuh Total
Longsor menerjang daerah Kabupaten Solok. Akibatnya, akses lalu lintas Padang menuju Solok Selatan putus total.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.