Bupati Manggarai Barat Tersangka Korupsi Aset Negara

Bupati Manggarai Barat, Agustinus Christoforus Dula (Gusti Dula) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT bersama 15 orang lainnya.
Bupati Manggarai Barat Agustinus Christoforus Dula resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan aset tanah negara di Labuan Bajo, Komodo. (Foto: Tagar/Pos Kupang/Servatinus M)

Jakarta - Bupati Manggarai Barat, Agustinus Christoforus Dula (Gusti Dula) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan aset tanah negara di Labuan Bajo Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Gusti Dula ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Kamis 14 Januari 2021 bersama 15 orang lainnya.

Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan 13 tersangka di antaranya kini sudah resmi menjadi tahanan Kejati NTT. Sementara Gusti Duka belum ditahan karena masih menunggu ijin.

“Bupati juga ditetapkan tersangka. Tetapi belum dilakukan penahanan karena menunggu izin,” kata Abdul Hakim di Kupang, Kamis, 14 Januari 2021 dikutip Tagar dari RRI.co.id.

Bahkan, di beberapa titik tanah perkara, sudah berdiri dua bangunan hotel berbintang lima. Yaitu, Hotel CF Komodo, dan Cahaya Adrian.

Sedangkan dua tersangka lainnya, berinisial A alias Unyil, dan VS, juga belum dilakukan penahanan marena statusnya yang masih buron dan dalam kondisi sakit.

Bahkan, kata dia, beberapa tersangka dalam kasus ini melibatkan warga negara asing berinisial CS.

Abdul menjelaskan, penetapan tersangka terhadap 16 orang tersebut, merupakan lanjutan dari penyidikan dugaan kasus korupsi pengelolaan aset tanah pemerintah daerah (Pemda) Manggarai Barat seluas 30 hektare di daerah Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

"Nilai kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus tersebut, diduga mencapai Rp3 triliun," kata Abdul.

Terkait penanganan kasus tersebut, Tim Penyidik Kejati NTT sempat memeriksa sejumlah nama tenar dalam pengungkapan.

Ada dua nama, yakni mantan Staf Ahli Kepresidenan Bidang Intelijen Gorie Merrey yang sudah diperiksa di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus-Kejakgung); dan pemeriksaan juga sempat dilakukan terhadap presenter televisi, Karni Ilyas.

“Namun terhadap keduanya (Gorie dan Karni, red) baru sebatas saksi,” kata Abdul.

Menjelang tutup buku 2020, Tim Penyidik Kejati NTT juga melakukan penyitaan terkait tanah perkara yang sudah berbalik nama kepemilikan.

Baca juga: Bupati Manggarai Barat Diperiksa Kejati NTT, Ini Kasusnya
Baca juga: Profil Kabupaten Manggarai Barat NTT

Bahkan, di beberapa titik tanah perkara, sudah berdiri dua bangunan hotel berbintang lima. Yaitu, Hotel CF Komodo, dan Cahaya Adrian.

Tim Penyidik Kejati NTT sudah melakukan penyitaan terhadap dua aset bangunan tersebut. []

Berita terkait
118 Terpidana Korupsi Masih Berstatus PNS Rugikan Anggaran Negara
Ada 118 orang terpidana kasus korupsi berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi beban anggaran negara.
Indikasi Korupsi Sistemik di Kementerian Teten Masduki
Pengamat menilai, sistem penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro yang diprakarsai MenkopUKM Teten Masduki bisa menyebabkan korupsi sistemik.
Polisi Segera Limpahkan Terduga Korupsi Bandara Mangkendek Toraja
Penyidik Tipikor Diretkrimsus Polda Sulsel segera melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara di toraja