118 Terpidana Korupsi Masih Berstatus PNS Rugikan Anggaran Negara

Ada 118 orang terpidana kasus korupsi berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi beban anggaran negara.
Wali Kota Arief membuka Tes SKB CPNS secara daring. (Foto: Tagar/Antara)

Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan ada 118 orang terpidana kasus korupsi berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Hal tersebut berdasarkan data per tanggal 29 Desember 2020.

"PNS yang keputusan pengadilan tentang kasus korupsinya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi belum diberhentikan itu ada 118 orang," kata Bima dalam konferensi pers yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara daring, Selasa, 29 Desember 2020

Karena jika itu tidak dipenuhi, maka bisa terjadi kerugian keuangan negara yang mungkin akan menjerat atasan yang tidak menyelesaikan atau memberhentikan dengan cepat.

Baca juga: Indikasi Korupsi Sistemik di Kementerian Teten Masduki

Selain belum diberhentikan sebagai PNS oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing, Bima mengatakan para terpidana korupsi itu juga masih memberatkan keuangan negara dengan menerima gaji

Untuk itu, Bima mengimbau kepada PPK yang menjadi atasan PNS terpidana korupsi supaya menyelesaikan tanggung jawabnya sesegera mungkin. 

"Kami (BKN) terus mengejar PPK, menyurati untuk sesegera mungkin memberhentikan PNS yang bersangkutan. Karena jika itu tidak dipenuhi, maka bisa terjadi kerugian keuangan negara yang mungkin akan menjerat atasan yang tidak menyelesaikan atau memberhentikan dengan cepat," kata Bima. 

Baca juga: Seorang PNS di Aceh Selatan Diduga Aniaya Pemuda Disabilitas

Bima juga menyesalkan sejumlah proses pemberhentian yang telah diajukan PPK namun masih perlu dikoreksi oleh BKN. Sebab, kata Bima, pejabat pembina kepegawaiannya mau melakukan pemberhentian dengan hormat, seperti pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian atas permintaan sendiri. 

"Ini bukan suatu keputusan yang tepat karena seharusnya PNS koruptor itu diberhentikan tidak dengan hormat," kata Bima. []

Berita terkait
Mobil Milik PNS di Bener Meriah Aceh Dibawa Kabur Maling
Satu unit mobil Toyota Innova milik seorang PNS di RSUD Muyang Kute Aceh dibawa kabur maling.
Penerima BSU Guru Madrasah Non PNS Dibukakan Rekening Baru
Kementerian Agama sampaikan guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam Non PNS akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur.
Menteri Teten Masduki Disebut Buka Peluang Korupsi
Politikus Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir menyebut PermenkopUKM No. 6/2020 tentang Banpres Produktif Usaha Mikro berpotensi menimbulkan korupsi.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.