Bupati Dairi Vs Dokter yang Dimaki Itu Terus Bergulir

Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara meminta klarifikasi kepada Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, sekaitan mutasi dr Erna Marpaung.
Bupati Dairi menerima kunjungan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sumatera Utara, di ruang kerjanya, Kamis 11 Juni 2020 (Foto: Tagar/Dinas Kominfo Dairi)

Dairi - Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara meminta klarifikasi kepada Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, sekaitan mutasi dr Erna Marpaung dari RSUD Sidikalang menjadi personel di Puskesmas Sumbul.

Hal itu tertuang dalam surat ditandatangani Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Abyadi Siregar, tertanggal 8 Juni 2020. Bupati Dairi diberi waktu paling lama 14 hari untuk memberi penjelasan dimaksud.

Untuk memberikan penjelasan disertai dengan dokumen pendukung, dasar serta pertimbangan penerbitan SK Bupati Dairi 210/821/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 (mutasi dr Erna), mengingat pelapor (dr Erna) sebagai tenaga kesehatan di RSUD Sidikalang sangat dibutuhkan terutama dalam penanggulangan wabah Covid-19, demikian salah satu butir klarifikasi yang diminta dalam surat itu.

Pada salinan surat dimaksud diperoleh Tagar, disebut bahwa Ombudsman menerima pengaduan Erna Marpaung, terkait dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Bupati Dairi dalam menindaklanjuti keberatan pelapor atas terbitnya SK Bupati Dairi 210/821/III/2020 tanggal 30 Maret 2020.

Mati saja dokter, kalau tidak terima dengan keadaan rumah sakit pergi saja dari rumah sakit

Diuraikan dalam laporan, pada 6 April 2020, diadakan rapat antara dokter dan paramedik RSUD Sidikalang dengan Pelaksana Tugas Direktur RSUD Sidikalang. Saat rapat, mereka meminta Alat Pelindung Diri (APD) standar dan agar dilakukan rapid test kepada seluruh dokter dan paramedik yang kontak dengan pasien positif Covid-19.

Namun, Pelaksana Tugas Direktur RSUD Sidikalang, saat itu dijabat Charles Bantjin, menanggapi tidak pantas dengan mengatakan “mati saja dokter, kalau tidak terima dengan keadaan rumah sakit pergi saja dari rumah sakit”.

Beberapa hari kemudian, Erna Marpaung dimutasi ke Puskemas Sumbul, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Erna menduga, mutasi terkait dengan permintaannya beserta paramedis RSUD Sidikalang lainnya, terkait APD standar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rahmat Syah Munthe, dikonfirmasi Tagar di ruang kerjanya Rabu, 17 Juni 2020 mengatakan, belum mengetahui adanya surat Ombudsman tersebut. “Belum ada suratnya. Nanti saya cek dulu,” kata Rahmat Syah.

Sebagaimana diketahui, Erna Marpaung juga telah melaporkan Charles Bantjin ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan ucapan bernada penghinaan itu. Dinas Komunikasi dan Informatika juga telah mengeluarkan release, perkataan itu tidak ada sesuai klarifikasi ke Tata Usaha RSUD Sidikalang, Luber Sianturi.[]

Berita terkait
Beras Bantuan Djarot di Dairi Dibiarkan Telantar
Beras bantuan anggota DPR RI Djarot Saiful Hidayat dan bahan pangan ditemukan teronggok di gudang logistik Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Dairi.
Puluhan Hektare Tanaman Padi di Dairi Diserang Ulat
Puluhan hektare tanaman padi sawah di du kecamatan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diserang hama ulat. Pemerintah setempat lamban turun.
Korupsi Bansos, Belum Ada Pemeriksaan Polda di Dairi
Terkait dugaan korupsi bansos beberapa pejabat di Pemerintah Kabupaten Dairi, mengaku tidak mengetahui adanya penyelidikan itu.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.