Bupati Asmat Bantah BPMK Papua Timbun Dana Desa

Bupati Asmat, Elisa Kambu membantah pernyataan Kepala BPMK Papua Donatus Motte yang menyatakan pengelolaan dana desa di Asmat menyalahi aturan.
Bupati Asmat Elisa Kambu saat mengkalirifasi soal tudingan penimbunan dana desa, Selasa 28 Januari 2020. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura - Bupati Asmat, Elisa Kambu membantah pernyataan Kepala BPMK Papua Donatus Motte yang mengatakan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Asmat menyalahi aturan, dan sarat penimbunan kas desa.

Dia menganggap pernyataan Kepala BPMK Papua keliru jika menyebut Rp 850 miliar dana desa yang terdiri dari 139 kampung terimbun di Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Asmat.

Kalau disebut 850 miliar, saya tidak tahu itu sejak kapan. Selain itu, dana desa dari tahun 2015 hingga 2019 itu tidak pernah mengendap.

Bupati Elisa mengatakan total akumulasi Dana Desa di Kabupaten Asmat mecapai Rp 813 miliar, terhitung sejak tahun 2015 sampai 2019. Bukan Rp 850 miliar sebagaimana yang didengungkan Motte.

“Kalau disebut 850 miliar, saya tidak tahu itu sejak kapan. Selain itu, dana desa dari tahun 2015 hingga 2019 itu tidak pernah mengendap di rekening kas daerah. Dana itu langsung disalurkan ke rekening masing-masing kampung,” kata Bupati Elisa saat berada di Kota Jayapura, Selasa 28 Januari 2020.

Pernyataan ini, kata Elisa, bisa dibuktikan dari hasil audit Inspektorat Daerah dan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Ia mengklaim dalam hasil audit dan pemeriksaan belum pernah menemukan adanya pengendapan dana kampung di kas daerah selama beberapa tahun terakhir.

“Realisasi penyaluran dana kampung sesuai hasil audit Pemkab Asmat tahun 2015-2018 ,100 persen telah ditransfer dari kas daerah ke rekening kampung,” jelasnya.

Menurutnya, dalam UU Desa memang kabupaten juga diberikan kewenangan untuk melakukan fungsi pengawasan. Pengawasan dimaksud meliputi proses atau tahapan pencairan dana desa.

Kemampuan kepala kampung dalam menyerap dana desa ini kan beragam.

Misalnya, kepala kampung dan pendamping dana desa harus memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pencairan sebelumnya kepada Inspektorat Daerah untuk diperiksa. Setelah ada rekomendasi dari inspektorat, barulah pencairan berikutnya dilakukan.

“Kemampuan kepala kampung dalam menyerap dana desa ini kan beragam. Jadi memang ada yang terlambat dalam membuat LPJ. Tapi dana desa itu tetap berada di rekening kampung, bukan mengendap di kas daerah,” tegasnya.

“Jika LPJ belum diberikan maka rekening kampung akan diblokir untuk sementara waktu. Namun bila LPJ diberikan dan diperiksa oleh inspektorat daerah, selanjutnya mereka akan memberikan surat keterangan kepada pihak bank untuk membuka blokir rekening kampung yang bersangkutan untuk pencairan dana kampung,” lanjut Elisa.

Dirinya mencontohkan pada tahun 2019, baru 50 kampung dari total 221 kampung yang bisa mencairkan dana desa tahap selanjutnya. Hal ini terjadi karena banyak pendamping yang belum kembali ke kampung masing-masing lantaran masih libur.

Akibatnya, proses pembuatan LPJ oleh kepala kampung mengalami keterlambatan. Menurut Elisa, besaran dana desa yang diterima masing-masing kampung diukur dari jumlah penduduknya.

“Kampung dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) besar bisa menerima dana desa hingga 3 miliar. Sementara kampung dengan jumlah 40 KK hingga 70 KK, misalnya, menerima dana 1 miliar,” katanya.

Elisa menambahkan, penyaluran dana desa di Kabupaten Asmat, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya disalurkan melalui rekening kampung.

“Tidak ada fresh money atau dana tunai dalam penyaluran dana desa ini. Semua melalui rekening. Dari kas daerah ke rekening kampung,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala BPMK Papua Donatus Motte mengatakan sebanyak Rp 850 miliar Dana Desa bagi 139 kampung di Asmat tertimbun di Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Asmat. Jumlah itu terdiri dari Dana Desa 2015 (Rp 62 miliar), Dana Desa 2016 (Rp 140 miliar), Dana Desa 2017 (Rp 178 miliar), Dana Desa 2018 (Rp 184 miliar), dan Dana Desa 2019 (Rp 246 miliar).

Sesuai aturan, kata dia, setelah Dana Desa dicairkan dari Kas Negara ke Kas Daerah seharusnya segera ditransfer ke rekening kampung. Transfer itu pun harus dilakukan paling lambat tujuh hari sejak Dana Desa diterima Kas Daerah. Motte menilai ada tiga penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa di Asmat.

“Penyimpangan pertama, Pemerintah Kabupaten Asmat tidak mentransfer Dana Desa ke rekening kampung. Kedua, Pemerintah Kabupaten Asmat mengelola Dana Desa itu. Ketiga, kebutuhan kampung (justru dibiayai) pemerintah daerah,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Jayapura, Rabu 22 Januari 2020 lalu.

“Kami tidak tahu apakah Dana Desa itu sudah berbunga atau tidak selama disimpan di kas daerah. Kami (juga) tidak tahu siapa yang nikmati. Tapi yang jelas, pimpinan di sana memberi tahu kepala kampung bahwa anggaran itu Alokasi Dana Desa, dan bukan Dana Desa. (Karena dianggap sebagai Alokasi Dana Desa), pemerintah (daerah di sana merasa) berwenang mengatur,” pungkas Motte. []

Berita terkait
Proyek Dana Desa di Dairi Lewati Tahun Anggaran
Kegiatan pekerjaan fisik bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2019, dikerjakan melewati tahun.
Dana Desa di Aceh Dinilai Belum Berdampak
Alokasi dana desa di Provinsi Aceh dinilai belum berdampak terhadap perekonomian masyarakat.
5 Kabupaten di Papua Terindikasi Korupsi Dana Desa
Lima Kabupaten di Papua terindikasi korupsi dana desa sebesar Rp. 4,2 Miliar.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara