Jayapura - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua tengah menangani lima kasus dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019. Penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Papua, Komisaris Besar Ricko Taruna saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, menjelaskan lima kasus penyalahgunaan dana desa itu terdapat di lima kabupaten berbeda di Papua.
“Lima kabupaten ini antaralain Merauke, Asmat, Jayapura, Nabire, dan Kabupaten Keerom,” sebutnya.
Sementara penyalahgunaan dana desa terbesar di antara lima daerah tersebut, kata Ricko, ada pada Kabupaten Merauke dengan nilai Rp 1.820.195.295, disusul Kabupaten Asmat Rp 1.262.975.650, Kabupaten Jayapura Rp. 764.403.592, Kabupaten Nabire Rp 337.927.000, dan Kabupaten Keerom Rp 70.000.000.
Lima kabupaten ini antaralain Merauke, Asmat, Jayapura, Nabire, dan Kabupaten Keerom.
Hasil penyelidikan Reskrimsus Polda Papua, motif dalam kasus penyalahgunaan dana desa ini tak lain untuk memperkaya diri sendiri. Ironisnya, kata Ricko, ada perangkat desa yang mengaku tak paham dengan penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan dana desa. Sementara petunjuk penggunaannya jelas tertera di buku panduan yang telah diberikan oleh kementerian terkait.
"Ada dua faktor penyebab kasus penyalahgunaan dana desa yakni memperkaya diri sendiri, bahkan lebih uniknya adanya ketidakpahaman penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan itu seperti apa," beber mantan Direktur Binmas Polda Papua itu menjawab pertanyaan Tagar, Kamis 9 Januari 2020.
Di tempat yang sama, Kasubdit Tiga Tipidkor Reskrimsus Polda Papua AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan masing-masing kepala kampung serta sejumlah perangkat desa di lima kabupaten tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Yohanes lulusan Akpol tahun 2002 ini menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait, termasuk Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam rangka pengawasan dana desa di 29 kabupaten/kota di Papua.
"Berdasarkan MOU ada pemulihan dimana (diberikan waktu) pengembalian dana desa. Namun apabila pemulihan itu tak bisa dilakukan maka secara otomatis akan naik pada taraf penyelidikan oleh penyidik," jelasnya. []