Bunyi Lengkap Pengumuman Kapolri tentang Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J

Berikut ini bunyi lengkap pengumuman Kapolri Listyo Sigit Prabowo tentang Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022. (Foto: Tagar/Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa malam, 9 Agustus 2022.

Fakta diungkap Kapolri di antaranya Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir J kemudian menembaki dinding untuk mengesankan telah terjadi baku tembak.

Jadi baku tembak seperti keterangan polisi pada awal publikasi kasus itu ternyata tidak pernah ada.

Bunyi Lengkap Pengumuman Kapolri

Berikut bunyi lengkap pengumuman Kapolri Listyo Sigit Prabowo tentang Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J :

"Saya akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait peristiwa tindak pidana yang terjadi di Duren Tiga dan ini juga merupakan komitmen kami dan juga menjadi penekanan Bapak Presiden untuk mengungkap kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel

Dan juga tadi beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi, ungkap kebenaran apa adanya, jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dan ini tentunya menjadi perintah dan amanat yang tentunya saat ini dan kemarin juga telah kita laksanakan.

Timsus telah melakukan pendalaman terhadap laporan awal tembak-menembak antara Saudara J dan Saudara RE di Duren Tiga yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan juga dilakukan pemeriksaan di Divpropam Polri dan juga Polda Metro di mana pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa.


Kemudian motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk terhadap Ibu PC.


Oleh karena itu, dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganannya menjadi lambat. Tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi

Oleh karena itu, untuk membuat dan menghilangkan hambatan-hambatan penyidikan beberapa waktu lalu kami telah mengambil keputusan penonaktifan Kapolres Metro Selatan, Karo Paminal, Kadiv Propam Polri, Karo Provos.

Kemudian Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan

Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel.

Kita juga telah melakukan penempatan khusus pada 4 personel beberapa waktu yang lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri terdiri dari:

Satu Bintang 2

Dua Bintang 1

Dua Kombes

Tiga AKBP

Dua Kompol

Satu AKP

Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah.

Selanjutnya, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, kita telah melibatkan pihak-pihak eksternal seperti rekan-rekan di Komnas HAM yang saat ini masih terus bekerja dan juga mitra kami di Kompolnas selaku pengawas kepolisian.

Kami juga telah memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada masyarakat terutama keluarga korban seperti beberapa waktu yang lalu kita berikan ruang autopsi ulang atau ekshumasi dan juga melayani laporan polisi dari pihak korban dan tentunya ini adalah merupakan wujud transparansi yang kami lakukan.

Alhamdulillah saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara scientific dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP dengan melibatkan tim Puslabfor untuk menguji balistik mengetahui perkenaan alur dan tembakan, pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh Puslabfor, biometric identification oleh Pusinafis serta tindakan lain yang tentunya bersifat ilmiah dan juga kami menemukan persesuaian dalam pemeriksaan yang telah kita lakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP termasuk saksi-saksi lain yang terkait, juga Saudara RE, Saudara RR, Saudara KM, Saudara AR dan Saudara P dan Saudara FS.

Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan.

Saya ulangi.

Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal.

Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS.

Saudara RE telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang.

Kemudian, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak

Terkait apakah Saudara FS menyuruh ataupun terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait.

Kemarin kita telah tetapkan 3 orang tersangka, yaitu Saudara RE, Saudara RR, dan Saudara KM.

Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan Saudara FS sebagai tersangka.

Jadi saya ulangi, Timsus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka.

Terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyidikannya akan dijelaskan khusus oleh Pak Kabareskrim selaku tim penyidik dan juga beberapa hal yang memang akan dijelaskan oleh Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus yang mengawali bagaimana proses ini menjadi terang benderang.

Kemudian motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk terhadap Ibu PC.

Terkait dengan penanganan oleh tim Itsus, terkait dengan proses dugaan pelanggaran terhadap kode etik ataupun pelanggaran tindak pidana lain yang ditemukan selain peristiwa utama nanti akan dijelaskan khusus oleh Pak Irwasum dan tentunya juga ada beberapa proses yang akan terus kami lakukan untuk melakukan audit." []

Berita terkait
Kenapa Ferdy Sambo Semarah Itu Pada Brigadir J
Kenapa Inspektur Jenderal Ferdy Sambo semarah itu pada Brigadir J sampai menyuruh Bharada E menembak Brigadir J kemudian mengarang baku tembak.
Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Fakta terbaru terkait kematian Brigadir J yang diduga kuat melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo kian terang-benderang.
Bunyi Pasal untuk Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Bunyi Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP untuk Inspektur Jenderal Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
0
Bunyi Lengkap Pengumuman Kapolri tentang Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J
Berikut ini bunyi lengkap pengumuman Kapolri Listyo Sigit Prabowo tentang Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.