Medan - Bernd Ulrich Heumann, 39 tahun, WNA Jerman, terdakwa kasus kepemilikan ganja kering seberat satu ons, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 15 Januari 2020.
Di persidangan itu, terdakwa yang tidak bisa berbahasa Indonesia didampingi seorang penerjemah bahasa dan penasehat hukum. Dalam persidangan terungkap kalau ganja itu adalah obat stres bagi terdakwa.
Penerjemah bahasa mengungkapkan bahwa Bernd mendapatkan ganja dari seorang pengamen, dengan membayar Rp 300 ribu.
"Ganja itu, digunakan untuk obat pening dan obat stres," kata terdakwa melalui penerjemah bahasanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Putra, bertanya kepada terdakwa, apakah dia mengetahui, kalau ganja merupakan barang terlarang di Indonesia dan perbuatan terdakwa telah melanggar undang-undang. Mendengar itu, terdakwa melebarkan senyum.
Penerjemah bahasa menyebutkan, di negara kliennya di Jerman, mengisap ganja tidak dilarang dan bukan perbuatan melanggar hukum.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi dari Polsek Medan Baru, yaitu J Purba dan N Simajuntak. Mereka berdua menjelaskan proses penangkapan dan penyitaan barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, dari terdakwa ditemukan barang bukti ganja yang dibungkus kertas koran
Kedua saksi mengatakan, terdakwa yang berkacamata dengan rambut agak plontos itu ditangkap berikut barang bukti ganja yang dibungkus kertas koran.
Awalnya polisi mendapat laporan dari warga, ada orang asing kos di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatera, Kota Medan. Dia memiliki narkotika jenis ganja. Berdasar laporan itu, tepatnya Kamis 25 Juli 2019 dini hari, dilakukan penangkapan.
Menurut saksi, tak mudah menangkap terdakwa. Soalnya rumah yang dihuni terdakwa terkunci rapat. Akhirnya petugas membawa kepala lingkungan (Kepling) untuk segera membuka rumah.
Setelah pintu terbuka, polisi langsung masuk. Sementara itu, terdakwa berupaya kabur. Namun dia tak berkutik dan ditangkap.
"Dari hasil pemeriksaan, dari terdakwa ditemukan barang bukti ganja yang dibungkus kertas koran dari saku celananya bagian dapan hal itu disaksikan Kepling dan pemilik rumah kos," sebut saksi kepada majelis hakim yang dipimpin Jurihat Simarmata.
Menyikapi keterangan saksi, dan penjelasan dari penerjemah bahasa, majelis hakim Jurihat Simarmata menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. []