Pelihara Beruang Madu, Pria Medan Diamankan Polisi

Polda Sumatera Utara menangkap satu orang pria warga Kota Medan, yang diduga memperdagangan satwa yang dilindungi negara.
Beruang madu yang diamankan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Selasa 14 Januari 2020. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menangkap satu orang pria warga Kota Medan, yang diduga memperdagangan satwa dilindungi, Selasa 14 Januari 2020.

LP, 20 tahun, warga Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, ditangkap bersama satu ekor beruang madu berumur empat bulan dari dalam kandang yang terbuat dari besi.

Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, Rabu 15 Januari 2020 membenarkan, penangkapan terduga pelaku perdagangan satwa langka dan dilindungi.

"Iya, polisi menangkap LP dari kediamannya, karena diduga menjual satwa langka dan dilindungi oleh negara, beruang madu berusia empat bulan. Satwa ini dilarang untuk diperjualbelikan," ucap Nainggolan.

Menurut Nainggolan, personel kepolisian menangkap LP berdasarkan laporan dari masyarakat. Kemudian penegak hukum ini bekerja sama dengan pihak Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) melakukan penegakan hukum.

"Tim bekerja sama, lalu melakukan penyelidikan ke rumah pelaku, sampai di sana tim langsung meminta dokumen. Akan tetapi, dia tak dapat menunjukkan izin terkait pemeliharaan dan memperniagakan satwa dilindungi dari dinas terkait. Atas itulah dia ditangkap dan diamankan ke markas komando," kata Nainggolan.

Satwa dilindungi ini masih kita amankan, kita akan berkoordinasi dengan BKSDA Sumatera Utara untuk melindungi satwa ini

Pengakuan LP, dia mendapatkan beruang madu dari seorang pemburu di Pekanbaru, Riau. Dia akan menjual satwa dilindungi itu kepada seseorang seharga Rp 15 juta.

"Pelaku mengakui bahwa satwa itu akan dijualnya, kita mengamankan dia karena adanya dugaan terjadinya tindak pidana," kata Nainggolan.

Dia menyebut, setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) Huruf D.

Pelaku dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, sesuai dengan Pasal 40 Ayat (2) UU No 5/1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Sampai saat ini, kepolisian terus menindaklanjuti dan perkembangan kasus penjualan satwa langka dan dilindungi.

"Satwa dilindungi ini masih kita amankan, kita akan berkoordinasi dengan BKSDA Sumatera Utara untuk melindungi satwa ini. Hewan langka ini harus dilestarikan dan dijaga," tandas Nainggolan. []

Berita terkait
Polres Labuhanbatu Bekuk Residivis asal Medan
Polres Labuhanbatu tangkap seorang residivis pencurian.
Polairud Gagalkan Penyelundupan 146 Satwa Dilindungi
Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan penyelundupan 146 satwa yang dilindungi dari Papua.
Polda Sumut Amankan Pasutri Penjual Burung Langka
Polda Sumatera Utara, mengamankan lima jenis burung atau satwa langka dan dilindungi dari rumah pasangan suami istri.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.