Bugil dan Adegan Syur di Jagat Maya

Penyebarluasan foto-foto perempuan bugil dan video porno terus terjadi, sebagian perempuan itu adalah korban yang membutuhkan perlindungan hukum
Ilustrasi (Sumber: bbc.com)

Oleh: Syaiful W. Harahap*

TAGAR.id - Akhir-akhir ini kian banyak foto bugil dan video syur (adegan hubungan seksual) di jagat maya yang diunggah di media sosial jadi video viral. Foto-foto bugil dan video syur justru jadi bahan tertawaan dan bahan olok-olok karena vulgar.

Di saat RUU PKS (Rancagan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) terus jadi polemik, beberapa perempuan mempertontonkan kemolekan tubuhnya melalui media sosial, seperti Facebook, Twitter, Path, Istagram, dll. Pelakunya berakhir dengan duka lara dan jadi objek cibiran masyarakat. Ada PNS, ada pula polisi wanita (Polwan) yang dipecat karena mengunggah foto bugil atau adegan syur (baca: hubungan seksual) di media sosial.

Kasus foto bugil dan video syur memang lebih tepat dibawa ke ranah UU ITE, tapi dalam beberapa kasus perempuan justru jadi korban pada penyebaran foto bugil dan video syur. Sedangkan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juga tidak membuat jera.

Untuk apa, sih, seorang perempuan cantik mau difoto dengan kondisi telanjang bulat? Untuk apa seorang cewek berselfiria dengan kondisi bugil? Untuk apa seorang cewek direkam ketika melakukan hubungan seksual?

Tidak jelas apa alasan perempuan-perempuan itu memamerkan tubuhnya dengan telanjang dan adegan seks di media sosial. Memang, ada yang diunggah orang lain, seperti mantan pacar, dll. dengan tujuan-tujuan tertentu.

Duka lara

Jika dikaitkan dengan parfilia, yaitu orang-orang yang menyalurkan dorongan seksual dengan cara lain, dalam hal ini eksebisionisme tidak pas juga. Pelaku eksebisionisme biasanya langsung berhadapan dengan orang lain untuk mendapatkan reaksi yang bisa meningkatkan hasrat seksual ybs. Dengan menyebarkan foto bugil melalui internet, dalam hal ini media sosial, reaksi tidak langsung. Ini merupakan fenomena yang menunjukkan pemahaman yang gelap tentang seksualitas.

Kalau perempuan-perempuan cantik yang menyebarkan foto bugil atau adegan mesum meniru langkah Carol Shaya Castro, anggota polisi di New York (NYPD), AS, tentulah akan lain hasilnya. Soalnya, Carol yang jadi cover girl dan foto bugil sebagai playmate (foto tengah) di majalah dewasa “Playboy” (1994) biarpun dipecat sebagai polwan, tapi dia dapat honor, waktu itu, setengah juta dolar AS dari “Playboy”. Bandingkan dengan perempuan-perempuan yang dipecat sebagai PNS atau polwan hanya menikmati duka lara.

ilus2 bugilCarol Shaya Castro, anggota polisi di New York (NYPD), AS, jadi cover dan playmate “Playboy”, Agustus 1994 (Dok. Pribadi)

Kalau model tentu dapat imbalan atau honor. Tapi, dalam kasus-kasus perempuan PNS dan Polwan atau cewek yang diunggah ke media sosial dengan kondisi bugil atau adegan syur sama sekali tidak terkait dengan permodelan sehingga mereka pun tidak menerima bayaran.

Memang, ada juga yang dibayar seperti yang terjadi pada video syur “Vina Garut” (Agustus 2019). Sedangkan kasus pada video mesum PNS cantik di Purwakarta yang melibatkan perempuan RJ (30) dan selingkuhannya laki-laki RA (31) guru SMK swasta tidak ada bayaran yang diterima pemeran perempuan (September 2019). Dua kejadian ini ada di Jawa Barat. Pemeran laki-laki “Vina Garut” pengidap HIV/AIDS. Sebelum kasusnya selesai pemeran laki-laki meninggal karena penyakit terkait HIV/AIDS.

[Baca juga: Aktor Video Vina Garut Idap HIV/AIDS]

Gambar dan video porno dengan kualifkasi beberapa “X” juga banyak yang vulgar yang hanya menonjolkan bagian-bagian tubuh dan gerakan-gerakan hubungan seksual. Berbeda dengan serial yang dibuat oleh “Playboy” yaitu merekam hubungan seksual pasangan dalam kondisi yang biasa mereka lakukan dalam kehidupan sebagai pasangan suami-istri. Memang, biar pun pasangan suami-istri ada juga hubungan seksual yang dilakukan di beranda rumah, bahkan di toko sepatu tempat pasangannya bekerja.

Sexual desire

Romantisme tidak selamanya karena bugil, tapi kondisi yang mendorong hasrat seksual melalui percakapan, relasi bagian-bagian tubuh, dll. Romatisme lebih pada kondisi yang mendorong suasana mesra sehingga muncul hasrat seksual.

Adegan-adegan film Hollywood yang melibatkan aktor dan aktris terkenal di-setting sedemikian rupa sehingga tidak menonjolkan bagian-bagian tubuh tertentu. Lihat saja adegan Richard Gere dan Julia Roberts dalam film “Pretty Woman” (1990) di bak mandi yang hanya menunjukan bagian dada ke atas dan kaki Julia melilit pinggang Gere.

Adegan akhir banyak sinetron Indonesia selalu dengan berpelukan, bahkan dengan dekapan yang kuat. Ini tidak membawa suasana yang romantis. Bandingkan dengan adegan di film “The Last Samurai” (2003) ketika Nathan Algren (Tom Cruise) pulang ke kampung asal Katsumoto, si samurai terakhir, setelah berperang yang disambut oleh Taka (Koyuki Kato) dengan senyuman yang sangat alamiah yang ditunjukkan oleh seorang perempuan sambil menyibakkan rambutnya yang menutupi mata yang melirik tajam ke arah Algren yang juga melempar senyum.

Agaknya, ada salah persepsi pada sebagian perempuan yang menganggap foto bugil sebagai ‘umpan’ untuk menunjukkan kemolekan tubuhnya. Tidak semua laki-laki tertarik dan terangsang dengan melihat foto cewek bugil. Bahkan, rok mini pun bisa tidak menarik perhatian sebagian laki-laki. Tapi, terkadang ada cewek yang tidak memahami perilaku laki-laki. Tidak sedikit cowok yang justru tertarik melihat cewek yang memakai rok span (gaun yang ketat) biar pun sampai ke lutut.

yaitu dorongan hasrat seksual seseorang akan terpicu jika ada tiga faktor ini, yaitu: penggerak (biologis), ada motivasi (psikologis) dan ada keinginan (budaya). Kondisi ini akan merangsang libido yang terdorong secara alamiah jika dengan dukungan tiga faktor tadi.Sexual desire yaitu dorongan hasrat seksual seseorang akan terpicu jika ada tiga faktor ini, yaitu: penggerak (biologis), ada motivasi (psikologis) dan ada keinginan (budaya). Kondisi ini akan merangsang libido yang terdorong secara alamiah jika dengan dukungan tiga faktor tadi.

Libido seorang laki-laki muncul bukan karena melihat cewek bugil, tapi karena ada sensualitas yaitu yang dijadikan laki-laki sebagai pijakan untuk memperoleh kenikmataan alamiah. Yang bisa merangsang birahi al. bentuk tubuh (tidak harus bugil), pakaian, bibir, gerak ekor mata, betis, pinggang, payudara, paha, dll.

Maka, yang perlu dipahami adalah pose yaitu gaya atau penampilan yang ditampilkan ketika dipotret atau dilukis. Poselah yang bisa menjadi salah satu aspek daya tarik, bukan memamerkan tubuh dengan telanjang.

UU ITE

Dari aspek hukum banyak yang tidak menyadari risiko hukum yang akan timbul jika menyebarkan informasi, data, foto, dll. melalui media sosial karena jika di luar koridor hukum, maka akan berhadap dengan hukum.

Celakanya, dalam UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi tidak jelas batasan pornografi, seperti yang diatur pada Pasal 1 ayat 1 ini: “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.”

Dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga tidak ada batasan yang eksplisit tentang pornografi. Di pasal Pasal 27 ayat 1 disebutkan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Di Pasal 52 ayat1 disebutkan: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dan pidana pokok.

Foto cewek dengan pakaian sehari-hari dengan menampilkan pose sensual tentulah tidak termasuk pornografi, tapi foto itu justru menjadi seksual desire bagi sebagian orang. Tidak ada norma yang dilanggar dengan pemuatan foto seorang cewek yang menampilkan wajah dengan bibir sensual. Maka, foto bugil dan adegan hubungan seksuallah yang masuk pada kriteria pornografi sesuai dengan batasan pada pasal 1 ayat 1 itu.

Sudah saatnya pemerintah melancarkan advokasi melek media sosial ke masyarakat agar memahami risiko pidana penggunaan internet, dalam hal ini media sosial, dengan isi pornografi karena gaung UU itu tidak menggema (dari berbagai sumber). (Catatan: Artikel ini pertama kali ditayangkan di Tagar.id pada 26 September 2019). []

* Syaiful W. Harahap, Redaktur di tagar.id

Berita terkait
Polisi Gadungan Tipu Janda, dan Sebar Foto Bugil
Polisi gadungan asal Riau tega menipu janda dan memerasnya, begini modus pelaku
Awal Mula Video Syur ASN Cantik Purwakarta Viral
Kepolisian Daerah Jabar membeberkan awal mula foto dan video syur ASN cantik Purwakarta itu viral. Video berisi adegan suami-istri.
Foto Bugilnya Tersebar, Vanessa Angel Siap Laporkan Nama ke Polisi
Kuasa Hukum Vanessa sebut ada oknum yang menyebar foto vulgar kliennya.
0
Bugil dan Adegan Syur di Jagat Maya
Penyebarluasan foto-foto perempuan bugil dan video porno terus terjadi, sebagian perempuan itu adalah korban yang membutuhkan perlindungan hukum