New Normal, Budi Karya Terbitkan Permenhub 41/2020

Menhub Budi Karya Sumadi terbitkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 sebagai revisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 menuju fase new normal.
Petugas menyampaikan imbauan protokol kesehatan kepada penumpang MRT di Stasiun Bunderan HI, Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2020. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menilai dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebelum memasuki fase kebiasaan baru (new normal) di beberapa wilayah Indonesia, termasuk DKI Jakarta berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.

Untuk itu, diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Senin, 8 Juni 2020. 

"Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif, namun tetap aman dari penularan Covid-19," ucap Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.

Revisi tersebut juga sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan adalah untuk seluruh wilayah dan wilayah yang ditetapkan PSBB. Pengendalian transportasi yang dilakukan meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan), laut, udara, dan perkeretaapian.

Para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi, para operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan penerapan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan physical distancing (jaga jarak) mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

“Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari,” tuturnya.

Beberapa Surat Edaran Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 tersebut yaitu, SE Nomor 11 Tahun 2020 untuk transportasi darat, SE Nomor 12 Tahun 2020 untuk transportasi laut, SE Nomor 13 Tahun 2020 untuk transportasi udara, dan SE Nomor 14 Tahun 2020 untuk transportasi perkeretaapian.

Beberapa revisi pada pasal-pasal dari Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, di antaranya sebagai berikut.

  • Revisi terkait pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk yang semula pada Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 maksimal 50 persen, pada Permennub 41 Tahun 2020 akan diatur selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui SE. Misalnya, di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan.
  • Terkait penggunaan sepeda motor yang dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan. Aktivitas yang dibolehkan seperti aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.
  • Terkait pengendalian transportasi udara yaitu penyesuaian kapasitas (slot time) bandara berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub.
  • Terkait pengenaan sanksi administratif yang akan dikenakan kepada para operator sarana/prasarana transportasi dan para pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan. Sanksi administratif tersebut mulai dari mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.
  • Terkait sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh berbagai unsur seperti Menhub, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, Bupati/Walikota, Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan para operator transportasi.

Melalui SE Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020, telah ditetapkan kriteria dan persyaratan bagi individu untuk bepergian. Di mana kriteria yang harus dipenuhi bagi semua orang yang akan bepergian yaitu wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Kemudian, terkait persyaratan yang harus dipenuhi individu untuk dapat bepergian yaitu untuk perjalanan orang dalam negeri wajib menujukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan, atau dapat menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan Rapid Test.

Dengan catatan, seluruh persyaratan perjalanan orang dalam negeri tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang commuter line (KRL) dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Selanjutnya, untuk persyaraatan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri, diharuskan melakukan tes PCR pada saat ketibaan bila belum melaksanakan tes dan apabila tidak dapat menujukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan. 

Pemeriksaan PCR dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, digantikan dengan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas.

Gugus Tugas juga meminta masyarakat untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “Peduli Lindungi” pada perangkat telepon seluler yang bisa diunduh melalui Playstore atau Appstore.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat yang akan bepergian keluar masuk DKI Jakarta, sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta (SIKM). []

Berita terkait
Larangan Mudik Lebaran Kemenhub Resmi Berakhir
Larangan mudik dan arus balik Lebaran 2020 dalam Peraturan Menteri Perhubungan dan Keputusan Menteri Perhubungan berakhir 7 Juni 2020.
Langgar Aturan, Kemenhub Beri SP Angkasa Pura II
Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan sanksi kepada operator bandar udara, dalam hal ini PT Angkasa Pura II (Persero).
Menhub Canangkan Anggaran Rp 303 M untuk Covid-19
Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan Kementerian Perhubungan melakukan refocusing anggaran Tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi