Parepare - Seorang camat di Kota Parepare, Sulsel, berinisial UL, terpaksa berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan di SPKT Polres Parepare atas tuduhan dugaan tindak pidana penodaan agama.
Camat Ujung Kota Parepare ini dilaporkan oleh masyarakat sekitar usai membubarkan warga yang sedang salat Jumat berjemaah di tengah Pandemi Covid-19, di Masjid Ar Rahma, Kelurahan Cappa Ujung, pada Jumat, 17 April 2020 lalu. UL bersama rekannya (Toko masyarakat) berinisial AH hampir dikeroyok oleh jemaah.
Kedua terlapor ini dituduh membubarkan warga saat sedang salat Jumat di Masjid Ar Rahma.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ia mengatakan, salah seorang jemaah masjid berinisial SI mendatangi SPKT Polres Parepare dan melaporkan UL selaku Camat Ujung dan AH selaku toko masyarakat, atas perkara dugaan tindak pidana penodaan agama.
"Iya benar, telah datang seorang jemaah inisial SI melaporkan camat dan seorang warga. Atas tuduhan penodaan agama. Kedua terlapor ini dituduh membubarkan warga saat sedang salat Jumat di Masjid Ar Rahma," kata Ibrahim saat dikonfirmasi Kamis, 30 April 2020.
Peristiwa ini terjadi, ketika masyarakat hendak melaksanakan salat Jumat berjemaah di Masjid Ar Rahma, di Kelurahan Cappa Ujung, dan tiba-tiba datang terlapor (UL selaku Camat Ujung dan AH selaku toko masyarakat) berusah untuk memberitahukan kepada jemaah agar untuk sementara waktu tidak ada salat Jumat berjamaah.
Akan tetapi, para jemaah ini tak menghiraukan imbauan dari UL dan AH. Mereka tetap ngotot melaksanakan salat Jumat, bahkan jemaah saat itu telah mendengarkan khutbah.
Karena takut ada warga terpapar virus Corona atau Covid-19 ini, sehingga kedua terlapor terpaksa berusaha membubarkan jemaah ini dengan cara berteriak keras "bubar" secara berulang kali.
"AH berteriak 'bubar' berulang kali. Dia nyaris diamuk warga. Alasan membubarkan mereka ini karena imbauan pemerintah dan MUI bahwa salat Jumat ditiadakan," jelasnya.
Polisi pun tengah mendalami laporan tersebut untuk mengetahui unsur pidananya. Ibrahim mengatakan, jika laporan ini memenuhi unsur pidana maka pihak kepolisian akan menindak lanjuti laporan tersebut.
"Kita masih mendalami apakah terpenuhi unsur pidananya atau tidak karena hasil permintaan keterangan awal disampaikan bahwa tujuannya untuk melindungi warga ini dari penyebaran Covid-19," ujarnya
Diketahui, Sulawesi Selatan khususnya Kota Parepare saat ini, tengah dilanda wabah virus Corona. Dalam memutus penyebaran virus mematikan itu, pemerintah dan MUI mengimbau serta mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang melarang untuk sementara waktu pelaksaan salat Jumat berjemaah karena adanya pandemi virus Corona. []