Kepala Desa di Sinjai Sulsel Korupsi Dana APBDes

Seorang Kepala Desa di Kabupaten Sinjai Sulsel ditetapkan sebagai tersangka karena korupsi dana desa sebesar Rp 400 juta.
Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan bersama Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman Haryanto saat rilis melalui live streaming. (Foto: Tagar/Screenshot Video)

Sinjai - Kepala Desa (Kades) Lamatti Riawang, MA alias AF, ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Sinjai, Sulsel. Kades berumur 47 tahun itu tilep dana APBDesa tahun 2017 dan 2018, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 400 juta lebih.

MA merupakan kepala desa aktif. Dia sebagai tersangka APBDes tahun anggaran 2017 dan 2018.

Kapolres Sinjai, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Irmawan mengatakan, kasus korupsi dana APBDes yang menyeret Kepala Desa Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, inisial MA, sebagai tersangka, berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum alias (P21). Sehingga, akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.

"MA merupakan kepala desa aktif. Dia sebagai tersangka APBDes tahun anggaran 2017 dan 2018. Dan berkasnya telah P21 dan tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Kejaksaan, dan untuk kewenangan penahanan ada pada Kejaksaan," kata AKBP Iwan saat dikonfirmasi Tagar, Selasa 28 April 2020.

Iwan menjelaskan, tersangka melancarkan aksi korupsinya ini dengan cara menyalahgunakan kewenangan, mengambil alih tugas bendahara yaitu menyimpan, membelanjakan, dan serta membayarkan bahan bangunan atau material pada toko penyedia bahan. Kemudian tersangka juga membayar upah kerja tukang semaunya.

"Kades MA mengambil alih tugas tim pelaksana kegiatan (TPK) dengan membuat RAB tahun 2017 dan menetapkan sendiri spesifikasi teknis belanja," jelasnya.

Selain itu, tersangka juga dalam pengelolaan anggaran, kerap melakukan Mark Up dengan cara melakukan belanja bahan bangunan yang nilainya lebih rendah dari nilai RAB. Kemudian, dalam laporan pertanggungjawabannya tetap disesuaikan dengan RAB, sehingga tersangka mengambil keuntungan dari dana tersebut.

Berdasarkan laporan hasil audit dari ahli BPKP Perwakilan Sulsel, lanjut Iwan, jika pengelolaan anggaran APBDes Lamatti Riawang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Sulsel, ditemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp 438.715.342,08. Masing-masing, ditahun 2017 sebesar Rp 226.827.833, sedangkan tahun 2018 sebesar Rp 211.887.508.

"Sejumlah barang bukti berupa hasil laporan pertanggung jawaban (LPJ) dan dokumen pengelolaan APBDesa Lamatti Riawang tahun anggaran 2017 dan 2018 sudah diamankan. Dan atas perbuatannya, MA MA, dijerat dengan pasal 2 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sub pasal 3 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. []

Berita terkait
KPK Prioritaskan Korupsi Berdampak ke Ekonomi Nasional
KPK saat ini memprioritaskan kasus korupsi yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional.
Pakar: Tindakan Staf Khusus Presiden adalah Korupsi
Pakar Hukum Luthfi Yazid menegaskan perbuatan Andi Taufan Garuda Putra yang menggunakan kop Sekretariat Kabinet termasuk delik korupsi.
IAAC: Korupsi Virus Ganas yang Harus Dimusnahkan
IAAC Dodisutarma Lapihu mengatakan para koruptor merupakan virus ganas yang sudah semestinya dimusnahkan dan tidak patut dibebaskan dari penjara.