Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, upah nominal harian buruh tani nasional pada Oktober 2020 naik 0,09 persen dibandingkan bulan September 2020. Upah nominal harian buruh tani menjadi Rp 55.766 dari Rp 55.719.
"Sedangkan upah riil turun sebesar 0,15 persen dibanding September 2020 yaitu menjadi Rp 52.755 dari Rp 52.837," kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Setianto dalam konferensi pers secara daring, Senin, 16 November 2020.
Selain itu, kata Setianto, rata-rata nominal upah buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Oktober 2020 dibandingkan September 2020 juga naik sebesar 0,02 persen yakni menjadi Rp 90.771 dari Rp 90.753. Sedangkan, upah riil Oktober 2020 turun 0,05 persen dibandingkan September 2020, yakni dari Rp 86.555 menjadi Rp 86.514.
"Upah nominal harian buruh bangunan tukang bukan mandor pada Oktober 2020 naik 0,02 persen dibanding September 2020, yaitu dari Rp 90.753 menjadi Rp 90.771 per hari," ucapnya.
Selanjutnya, rata-rata nominal upah buruh potong rambut wanita per kepala potong rambut wanita Oktober 2020 tidak mengalami perubahan dibandingkan September 2020 yakni Rp 28.656. Sedangkan, upah riil Oktober 2020 turun 0,07 persen dibandingkan September 2020 dari Rp 27.330 menjadi Rp 27.312.
BPS menyebutkan, upah asisten rumah tangga per bulan rata-rata nominal upah asisten rumah tangga Oktober 2020 juga tidak mengalami perubahan dibandingkan September 2020 yakni tetap Rp 419.906. Sementara upah riil Oktober 2020 dibanding September 2020 turun 0,07 persen menjadi Rp 400.216 dari Rp 400.483. []
- Baca Juga: Makin Sejahtera, BPS Sebut Nilai Tukar Petani Naik
- BPS: Kontraksi Ekonomi Jatim Melampaui Nasional