Jakarta - Badan Pusat Statistik mencatat upah nominal buruh tani nasional mengalami kenaikan sebesar 0,12 persen pada Agustus 2020. Angka tersebut naik tipis dibandingkan dengan bulan Juli 2020 dari Rp 55.613 menjadi Rp 55.677 per hari.
"Karena indeks konsumsi di pedesaan mengalami deflasi 0,28 persen, maka upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,40 persen. Jadi upah buruh tani baik nominal maupun riil sama-sama mengalami peningkatan," kata Kepala BPS Suhariyanto melalui konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
Baca Juga: BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$ 2,33 Miliar
Selain itu, upah nominal buruh bangunan pada Agustus 2020 juga mengalami kenaikan sebesar 0,08 persen dibandingkan upah bulan Juli yakni Rp 89.872 menjadi Rp89.800 per hari. Sedangkan upah rill mengalami kenaikan sebesar 0,13 persen.
Sementara, untuk rata-rata nominal upah buruh potong rambut wanita pada Agustus 2020 juga naik dibandingkan Juli 2020 sebesar 0,05 persen, yang tadinya Rp 28.607 menjadi Rp 28.622. Sedangkan upah rill Agustus 2020 naik sebesar 0,10 persen dari Juli 2020 yakni menjadi Rp 27.285 dari Rp 27.258.
Di sisi lain, BPS menyebutkan, rata-rata upah asisten rumah tangga Agustus 2020 dibandingkan Juli 2020 tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 419.864. Tetapi, upah rill Agustus 2020 naik sebesar 0,05 persen menjadi Rp 400.252 dibandingkan Juli 2020 sebesar Rp 400.061.
Simak Pula: BPS: Neraca Perdagangan Surplus 743,4 Juta Dolar AS
Diketahui, upah nominal buruh atau pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang sudah dilakukan. Sementara, upah rill buruh atau pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan atau upah yang diterima buruh atau pekerja. []