BPPOM Grebek Gudang Kosmetik Ilegal di Makassar

BPPOM Sulsel bekerja sama dengan pihak kepolisian menggrebek gudang kosmetik ilegal di kota Makassar.
Petugas menyita sejumlah kosmetik berbagai merek yang diduga ilegal di Jalan Karmila 2, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Selasa 25 Juni 2019. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Tim gabungan dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPPOM) Sulsel bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menggerebek gudang kosmetik ilegal di Jalan Karmila 2, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Selasa 25 Juni 2019.

Penggerebekan ini dilakukan atas adanya laporan masyarakat terkait adanya gudang kosmetik yang diduga Ilegal. Hasilnya, petugas berhasil menyita berbagai merek kosmetik ilegal (palsu) diantaranya, kosmetik pemutih untuk kecantikan, sabun, dan juga vitamin yang tidak mencantumkan komposisi bahan yang digunakan.

"Informasi kemudian kami tindak lanjuti di bantu Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel untuk menggerebek gudang tersebut. Hasilnya kami berhasil menyita ribuan kosmetik yang diduga palsu. Barang bukti akan diperiksa kandungannya apakah menggunakan bahan berbahaya atau tidak," ucap Kepala BPOM Makassar, Abdul Rahman Rahim.

Ribuan kosmetik ilegal berbagai merek ini diduga diambil dari pulau jawa. Dan rencananya akan di pasarkan di wilayah Sulsel lewat online

Bisnis ini diduga telah lama berlangsung di Sulsel dan diprediksi kosmetik ilegal tersebut sudah beredar di pasaran.

Baca lainnya: Infografis: Kenali Ciri-ciri Kosmetik Ilegal

Meski berhasil menyita sejumlah barang bukti kosmetik Ilegal, namun petugas gabungan tidak mengamankan pemilik kosmetik. Saat ini pemilik masih berstatus sebagai saksi.

MakassarPetugas menyita sejumlah kosmetik berbagai merek yang diduga ilegal di Jalan Karmila 2, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Selasa 25 Juni 2019. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

"Jenis barang bukti yang kami sita beragam, kami belum bisa merinci jenisnya, sebab kami masih mendalami bahan yang digunakan. Kata pemiliknya juga jika ia mengambil barang tersebut dari pulau jawa lalu dipasarkan di wilayah Sulsel lewat online. Tapi yang jelas pemilik ini tak mengantongi izin edar," bebernya.

Selanjutnya, kata Rahman Rahim, pihaknya akan memeriksa terlebih dulu bahan pada kosmetik yang disita. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, makan akan diproses dan dijerat pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Yang jelas kami dengan tegas akan memproses hukum jika yang bersangkutan ini terbukti dan akan dijerat pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkasnya. []

Baca lainnya:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.