BPOM Temukan Kosmetik Pemutih Merkuri di Pasar Lambaro

“Kosmetik disimpan di tempat tersembunyi, artinya ini modus, mereka tahu bahwa ini memang dilarang, tetapi mereka menjualnya secara tertutup," ujar Zulkifli.
Tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh melakukan pemeriksaan di pasar Lambaro. (Tagar News/Fahzian Aldevan)

Aceh Besar (Tagar 14/2/2018) - Tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh memeriksa berbagai jenis makanan dan minuman serta alat kosmetik di kawasan Pasar Lambaro Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (14/2).

Dari pemeriksaan itu petugas mengamankan sejumlah alat kosmetik mengandung bahan diduga berbahaya.

Sidak yang dilaksanakan BPOM Banda Aceh itu melibatkan lintas sektor dari Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Mereka menyita ragam produk komestik berbahaya di sepanjang toko pusat Pasar Lambaro.

“Dalam pengawasan tadi ternyata kami masih menemukan kosmetik yang terindikasi mengandung merkuri atau tidak terdaftar sama sekali dan barang ini sudah kami amankan,” kata Kepala BPOM Zulkifli usai melakukan pemantauan, Rabu (14/2).

Zulkifli menyebutkan setiap aksi pengawasan dilakukan oleh timnya di lapangan, bahan kosmetik berbahaya adalah produk yang sangat rawan ditemui. Walaupun BPOM telah melarang pedagang untuk menjualnya, tetapi pedagang masih memasarkan bahan tersebut kepada konsumen secara sembunyi.

"Ini sudah kami amankan dan pemiliknya akan kami panggil,” ujar Zulkifli.

Zulkifli mengungkapkan kekecewaan terhadap pedagang yang tidak mengindahkan instruksi BPOM tentang larangan menjual alat kosmetik berbahaya. Ia melihat modus yang dilakukan pedagang selama ini, produk-produk tersebut tidak hanya dijual di toko kosmetik, melainkan juga dijual oleh pedagang baju.

“Kosmetik disimpan di tempat tersembunyi, artinya ini modus, mereka tahu bahwa ini memang dilarang, tetapi mereka menjualnya secara tertutup," ujar Zulkifli. (Fzi)

Berita terkait
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"