BPK Periksa Deposito Dana Otsus Papua

BPK Papua Tengah menelusuri Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diduga bermasalah.
Kepala BPK Perwakilan Papua, Paula Henry Simatupang memberikan keterangan terkait deposito dana Otsus Papua Rp 1,85 triliun. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua tengah melakukan penelusuran terhadap Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diduga bermasalah. Hal itu menyikapi pernyataan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara yang menyebut adanya Rp 1,85 triliun Dana Otsus disimpan dalam bentuk deposito oleh pemerintah setempat.

Bahkan, Nazara menyebut penggunaan Dana Otsus oleh Pemerintah Papua dan Papua Barat tidak optimal. Seharusnya, dana tersebut diprioritaskan untuk pemenuhan layanan kesehatan, pendidikan dan kegiatan yang dapat meningkatan perekonomian masyarakat.

Tim kami sedang berada di lapangan memeriksa dana 1,85 triliun itu.

Kepala BPK Perwakilan Papua, Paula Henry Simatupang mengatakan jika timnya saat ini telah terjun ke lapangan untuk mengecek lebih dalam terkait pernyataan Wamenkeu Nazara.

“Tim kami sedang berada di lapangan memeriksa dana Rp 1,85 triliun itu. Kita akan lihat apakah itu memang ada atau tidak. Tapi sejauh ini kita belum dapat informasi pasti terkait yang disampaikan pak Wamenkeu itu.  Kita akan lakukan penelusuran lagi,” kata Simatupang kepada wartawan di Kota Jayapura, Kamis 27 Februari 2020.

Meski demikian, Simatupang mengaku jika pihaknya menemukan adanya deposito milik Pemerintah Provinsi Papua periode 31 Desember 2018 dengan jumlah lebih dari Rp 500 miliar. Uang tersebut disimpan di Bank Papua dan Bank Mandiri.

“Hasil pemeriksaan kami terakhir pada 31 Desember 2018, ada lebih dari Rp 500 miliar deposito itu,” bebernya.

Hingga kini, BPK Papua belum bisa memastikan apakah uang yang didepositokan pemerintah itu berasal dari Dana Otsus. Mengingat, Dana Otsus masuk dalam pengelolaan APBD Papua.

Menurut Simatupang, pemerintah provinsi maupun daerah Papua boleh membuka deposito sebagai strategi menambah pendapatan asli daerah (PAD). Itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengeloaan Kas Daerah.

Meski begitu, BPK sangat menyayangkan apabila deposito milik Pemerintah Papua benar-benar bersumber dari Dana Otsus. Sebab, tujuan awal Dana Otsus bukan untuk didepositokan.

Simatupang menambahkan, sepanjang 2017 hingga 2019 BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan Dana Otsus di Papua. Misalnya, pencairan dan pemanfaatan dana tersebut belum optimal. Perencanaan dan pengalokasian anggaran penggunaan dana Otsus belum seluruhnya memadai.

“Terlebih, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota belum memiliki struktur pengeloa sumber dana Otsus yang memadai, begitu juga SDM serta kompetensi yang dimiliki,” pungkasnya. []

Berita terkait
12 Kabupaten di Papua Rendah Pencegahan Korupsi
Sebanyak 12 kabupaten di Papua mendapat rapor merah dalam program pencegahan korupsi. Ini nama 12 kabupaten tersebut.
Investasi Bodong Usaha Sapi Perah Hantui Warga Papua
OJK, Polisi dan Kejaksaan Papua menemukan kasus dugaan investasi bodong berkedok penanaman modal usaha sapi perah di Papua.
Penggunaan Dana Desa di Papua Perlu Ditingkatkan
Kemendagri meminta kepada seluruh kampung di Papua agar memanfaatkan dana desa 2020 secara maksimal.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.