Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengajukan usulan bantuan subsisi gaji bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) non PNS tahun anggaran 2020. Surat usulan sudah disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 19 Oktober 2020.
“Total ada 864.840 guru non PNS yang diusulkan untuk diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),” kata Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2020.
Menurutnya, verifikasi BPJS, ini perlu untuk memastikan para guru belum mendapatkan bantuan sejenis dari Kementerian lainnya. “BPJS memastikan para guru yang diusulkan itu belum mendapat bantuan subsidi dari Kementerian lain,” ucap Dhani.
Guru dan tenaga kependidikan non PNS yang terverifikasi ini nantinya akan mendapat subsidi gaji selama tiga bulan, terhitung dari Oktober sampai Desember 2020.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain mengatakan usulan Kemenag terdiri atas: 617.467 guru RA/madrasah, 124.524 guru pendidikan agama Islam, 25.292 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), 2.262 ustadz pendidikan diniyah formal, dan 580 dosen Ma’had Aly. Diusulkan juga 76.358 tenaga kependidikan madrasah dan 10.730 tenaga kependidikan PTKI.
Zain menyebutkan usulan lainnya yakni 2.545 guru pendidikan agama Kristen, 2.105 guru pendidikan agama Katolik, 1.937 guru agama Hindu, 886 guru agama Buddha, dan 154 guru pendidikan agama Khonghucu.
Zain menambahkan, sejumlah 617.467 guru RA/madrasah dan 76.358 tenaga kependidikan madrasah sudah divalidasi melalui Simpatika. Dari jumlah itu, hasil verifikasi BPJS, ada sebanyak 43.895 orang sudah menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sedang, 55.242 orang sudah menerima kartu Prakerja berdasarkan data prakerja sampai September 2020. []
- Baca Juga: Teten Masduki Ingin UMKM Terhubung ke Perbankan Pajak & BPJS
- Syarat Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan