BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Perkembangan Program JKP

BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan perkembangan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program jaminan sosial korban PHK.
Ilustrasi - BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Tagar/Bratanews)

Jakarta – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyampaikan perkembangan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan program jaminan sosial baru bagi korban PHK.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan aspek regulasi teknis JKP di level menteri, yang merupakan turunan dari PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan JKP.

Hal ini disampaikan Pramudya Irianwan Buntoro dalam konferensi pers Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (Audit) BPJS Ketenagakerjaan 2020, Senin, 31 Mei 2021.

"Kami sedang melakukan koordinasi regulasi untuk mendapatkan aturan operasional yang lebih teknis lagi pada level aturan menteri," ujarnya.


Integrasi data dengan BPJS Kesehatan untuk program JKN ini pun masih on progress prosesnya.


Aturan teknis yang sudah diselesaikan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program JKP. Sementara itu, pihaknya tengah mempersiapkan sinergi regulasi dengan Kementerian keuangan.

"Saat ini kami sedang koordinasi intensif dengan Kementerian keuangan untuk membahas mengenai aturan Menteri Keuangan sebagai landasan operasional ini, itu dari sisi regulasi," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan juga mempersiapkan infrastruktur operasional dari sisi internal, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP), sistem, maupun regulasi internal. Salah satunya, integrasi data dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

"Integrasi data dengan BPJS Kesehatan untuk program JKN ini pun masih on progress prosesnya. Harapannya nanti di Juni ini kami bisa sama-sama memastikannya, karena salah satu kriteria yang eligible menerima JKP adalah mengikuti program JKN," ucapnya.

Di sisi lain Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyampaikan terdapat empat tantangan program JKP. Pertama, meningkatkan jumlah peserta JKP lantaran program anyar ini lahir di tengah tren penurunan kepesertaan akibat pandemi Covid-19.

"Tantangannya adalah bagaimana akselerasi jumlah peserta agar banyak orang yang bisa menikmati JKP, karena JKP dilahirkan sebagai satu insentif bagi peserta," ujarnya,

Kedua, tantangan dari sisi kepatuhan lantaran syarat mendapatkan fasilitas JKP adalah membayar iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan. Mereka juga wajib membayar iuran selama enam bulan berturut-turut sebelum terkena PHK.

"Bagi yang patuh nanti otomatis tanpa tambahan iuran, jadi perusahaan akan bayar seperti biasa, tapi oleh pemerintah ditambahkan iuran 0,22 persen dan sebagian iuran JKK dan JKM yang dibayarkan seperti biasanya akan dilakukan rekomposisi iuran," ujarnya.

Ketiga, integrasi dengan data JKN. Keempat, tantangan hubungan kerja karena sebagian besar pekerja merupakan tenaga kontrak atau outsourcing.

"Itu minimal empat tantangan yang dihadapi JKP, namun kami optimis dengan program baru ini akan men-trigger kepatuhan kepesertaan jaminan sosial, bukan hanya di BPJS Ketenagakerjaan tapi juga JKN, karena yang mau diciptakan JKP ini adalah ekosistem jaminan sosial yang baik," ujarnya. []

Berita terkait
Pendamping Desa Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan
Menindaklanjuti Inpres 2/2021 Kemendes PDTT daftarkan Pendamping Desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan
Hidayat Nur Wahid Komentari Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mengatakan bahwa korupsi di Indonesia semakin ekstrem adalah fakta. Berikut berita selengkapnya.
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Kinerja Buruk, Gaji Direksi Selangit
Kinerja BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kian merosot, buruk, tak sepadan dengan gaji direksi yang selangit. Kursi direksi pun jadi rebutan.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.