BPJS Kesehatan Naik, Jelaskan Alur dan Bersihkan Oknum

Presiden Joko Widodo meminta para menterinya memberikan penjelasan yang clear terkait skema kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2019. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menterinya memberikan penjelasan yang clear terkait skema kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Jokowi tak mau kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) nantinya diterima masyarakat dengan persepsi yang berbeda.

"Jangan sampai misalnya ini urusan yang berkaitan kenaikan tarif BPJS kesehatan. Kalau cara kita menerangkan tidak clear, tidak jelas, maka masyarakat menjadi dibacanya kelihatannya kita ini ingin memberatkan beban yang lebih banyak pada rakyat," ucap Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.

Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, kata Jokowi tidak dihitung secara sembarangan. Sebab, selama ini anggaran yang dikucurkan untuk menutupi kekurangan biaya BPJS Kesehatan nominalnya tidak kecil.

Pada 2019 saja, kata Jokowi pemerintah telah menggratiskan 96 juta rakyat yang pergi ke Rumah Sakit yang ada di daerah dan 96 juta kita gratiskan lewat PBI. “Jadi anggaran total yang kita subsidikan ke sana 41 triliun," tuturnya.

Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan kali ini pun bukan karena pemerintah menghentikan subsidi untuk rakyat. Menurut Jokowi, 2020 pemerintah juga mengucurkan subsidi BPJS Kesehatan Rp 48,8 triliun.

“Jangan sampai kesannya kita ini kita sudah subsidi dari APBN gede banget, tapi kalau cara kita menerangkan tidak hati-hati dipikir kita ini memberikan beban yang berat kepada masyarajat miskin," ujar Jokowi.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga mengatakan kebijakan menaikan tarif iuran BPJS Kesehatan bukan untuk membebani rakyat. Sebab, iuran kenaikan akan digunakan untuk menurutupi biaya yang selama ini menjadi beban dari layanan BPJS Kesehatan.

Jadi, Moeldoko mengungkapkan untuk kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan hadus terbangun kesadaran bersama.

"Satu, memahami bahwa subsidi pemerintah untuk BPJS itu sangat tinggi. Kedua membangun gotong royonglah, bersama-sama pemerintah ikut memberikan membantu agar BPJS berjalan," ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.

BPJSIlustrasi - Pengguna BPJS Kesehatan. (Foto: BPJS Kesehatan)

Tanggapan DPR

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDI Perjuangan Rahmad Handoyo mengatakan bahwa dia tidak dalam sikap menolak ataupun menerima kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, kenaikan atau penurunan iuran merupakan wewenang pemerintah.

Hanya saja, perlu dikritisi kembali, setelah iuran naik apa yang akan didapatkan oleh masyarakat yang setia menggunakan layanan BPJS Kesehatan dan membayarkan tarif iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

"Setelah dinaikkan mau apa? Tentu masyarakat harus menuntut penyempurnaan pelayanan, menaikkan pelayanan. Yang paling penting adalah carut-marut masalah kepesertaan ini harus dituntaskan," tutur Rahmad.

Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini, menurutnya harus mampu menyelesaikan masalah peserta BPJS Kesehatan, misalnya adanya oknum peserta BPJS Kesehatan dari kalangan yang mampu membayar iuran, tetapi pura-pura miskin.

"Nah ini harus dikeluarkan. Enggak ada keadilan dong kalau rakyat yang kaya, yang mampu kemudian mendapat BPJS yang disubsidi dan dibiayai oleh negara. Ini harus dikeluarkan," ujarnya.

Jadi, ketika tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan, ia tak mau ada lagi permasalahan serupa berulang. "Percuma dinaikkan kalau kepesertaan yang mampu menjadi parasit ynag mendapatkan hak selayaknya orang miskin padahal dia mampu," tutur dia.

Pemerintah menerbitkan aturan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, Rabu, 30 Oktober 2019. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut rincian tarif iuran BPJS Kesehatan.

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan berlaku pada 1 Agustus 2019.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mencakup pegawai pemerintah pusat, pegawai pemerintah daerah, dan swasta mengalami kenaikan tarif iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, berlaku pada 1 Oktober 2019 dan 1 Januari 2020.

3. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) per bulan menurut ruang perawatan yaitu kelas III Rp 42.000 per orang, kelas III Rp 110.000 per orang, dan kelas I Rp 160.000 per orang. []

Berita terkait
Jokowi Beberkan Alasan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Presiden Jokowi minta para menteri Kabinet Indonesia Maju bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat soal kenaikan iuran BPJ Kesehatan
Masuk Komisi IX, Krisdayanti Optimis Kikis Masalah BPJS
Krisdayanti diberikan mandat fraksi PDIP duduk di Komisi IX DPR. Dia mengaku akan mengikis masalah BPJS.
PERSI Tanggapi Kebijakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Berdasarkan data yang dihimpun PERSI, hutang BPJS ke rumah sakit per September 2019 mencapai Rp 19 triliun lebih.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.