BPJS Jelaskan Tujuan Optimalisasi JKN

Ditergetkan 98 persen rakyat Indonesia pada 2024 bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan target RPJMN.
Ilustrasi. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Dirut BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, tujuan dari optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah untuk menjamin kesehatan seluruh rakyat Indonesia terlindungi.

“Bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan, jadi Inpres No. 1 Tahun 2022 itu memperkuat untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN. Nah ini dilakukan bertahap sementara 1 Maret 2022 di sektor Kementerian ATR salah satunya syarat jual beli tanah,” kata Ali Ghufron dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022.

Melalui Inpres itu sedikitnya 30-an kementerian/lembaga (KL) termasuk gubernur, wali kota, bupati dan perangkat pemerintah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi program JKN.

Dalam optimalisasi tersebut terdapat delapan layanan publik yang mewajibkan persyaratan kepesertaan JKN, antara lain pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), permohonan izin usaha, layanan pendidikan baik formal maupun non formal, permohonan administrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Lebih lanjut, pengurusan tanah, pengurusan ibadah haji dan umroh, pengurusan pendaftaran calon migran Indonesia, serta pengurusan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga mewajibkan persyaratan kepesertaan JKN.

Ali berharap, 98 persen rakyat Indonesia pada 2024 bisa terlindungi JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN). Ali Gufron menilai, kontroversi karena kurangnya pemahaman masyarakat. Saat ini pemberlakuan kebijakan tersebut masih dalam proses sosialisasi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan itu.

“Kami terus berusaha mengedukasi masyarakat agar optimalisasi program JKN ini tidak disalahartikan,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong.

Aktifnya masyarakat dalam program itu tentunya akan berpengaruh positif terhadap sektor kesehatan di dalam negeri sehingga pelayanan kesehatan dapat dilakukan secara optimal.

"Perspektifnya harus kita ubah secara positif, agar masyarakat ikut serta menjadi peserta JKN," tutur Usman.

Usman mengatakan bahwa Kementerian Kominfo telah melakukan serangkaian sosialisasi dan edukasi. Kominfo melakukan penyebaran pesan melalui berbagai instrumen komunikasi mulai dari media sosial, media cetak, media daring, hingga media elektronik.

"Selain itu, dengan adanya optimalisasi program JKN ini, akan makin mengakselerasi transformasi digital agar masyarakat bisa mengakses informasi melalui media-media digital," ujar Usman. []


Baca Juga

Berita terkait
Ketua DPD RI Minta BPJS Kesehatan Tak Dijadikan Syarat Jual-Beli Tanah
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengkritik keras kebijakan kartu peserta BPJS Kesehatan yang menjadi syarat transaksi jual beli tanah.
Menteri ATR/BPN Jelaskan Soal Penggunaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menjelaskan gambaran besar terkait kebijakan ini BPJS Kesehatan ini adalah program yang paling baik.
Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menjelaskan mulai 1 Maret 2022 bahwa jual beli tanah harus menyertakan Kartu BPJS Kesehatan.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.