BPJPH: Sertifikasi Halal Tak Boleh Timbulkan Konflik Kepentingan

Potensi konflik kepentingan bisa terjadi antara lembaga pemeriksa halal dan pendampingan halal, atau penyelia halal dan auditor halal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki. (Foto:Tagar/Ist)

Jakarta - Pelaksanaan sertifikasi halal tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan atau conflict of interest. Mengingat Jaminan Produk Halal (JPH) memiliki cakupan yang sangat luas dan melibatkan banyak pemangku kepentingan di dalam penyelenggaraannya.

Penyelia halal bertanggungjawab atas proses produk halal yang dilakukan oleh pelaku usaha. Sedangkan auditor halal bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan produk yang dilakukan oleh pelaku usaha.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki menegaskan, potensi konflik kepentingan itu bisa terjadi di beberapa aspek. Antara lembaga pemeriksa halal dan pendampingan halal, atau antara penyelia halal dan auditor halal.

"Pendirian LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) di perguruan tinggi, misalnya tidak boleh terjadi conflict of interest. Pusat Kajian Halal atau Halal Center di sebuah perguruan tinggi tentu tidak boleh kemudian menjadi LPH dalam satu manajemen. Karena jika tidak, konflik kepentingan dapat timbul," tuturnya seperti dikutip Tagar, Jumat, 2 April 2021.

Dalam hal ini, Mastuki memberikan contoh berbedanya peran seorang penyelia halal dan seorang auditor halal dalam sertifikasi halal. Seorang penyelia halal, tidak boleh sekaligus berperan sebagai auditor halal. Sebab keduanya memiliki tugas yang berbeda.

"Penyelia halal bertanggungjawab atas proses produk halal yang dilakukan oleh pelaku usaha. Sedangkan auditor halal bertugas melakukan pemeriksaan kehalalan produk yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dalam hal ini, tugas penyelia halal dan auditor halal sangat berbeda," tegasnya.

Untuk menghindari konflik kepentingan, maka mantan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag itu menekankan pentingnya memahami regulasi JPH. Pemahaman regulasi yang tepat, menurutnya akan memudahkan semua pihak yang berkepentingan soal halal menjalankan perannya secara proporsional.

"Apabila kita semua menjalankan peran masing-masing secara proporsional, tumpang tindih peran atau konflik kepentingan dapat dihindari. Itu akan mendukung penyelenggaraan JPH yang optimal, sinergis, serta membawa implikasi positif dalam penguatan produk halal nasional," tandasnya. []

Berita terkait
Kemenag Tidak akan Manoleransi KUA yang Lakukan Pungli
Kemenag menyatakan, tidak menoleransi adanya pungutan liar yang terjadi di setiap lini layanan publik termasuk di KUA.
Babak Baru Jual Beli Jabatan di Kemenag, Pelaku ZA Ditahan
Babak baru jual beli jabatan di Kementerian Agama, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka ZA.
Kemenag Target 500 Ribu Siswa Madrasah Akses Pembelajaran Digital
Kementerian Agama targetkan 500.000 siswa madrasah dapatkan akses pembelajaran digital dengan teknologi terkini pada 2021.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.