Jakarta - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Zulkifli Zaini mengatakan pihaknya tak memiliki kewenangan menaikan maupun mengubah tarif dasar listrik. Jika ada kenaikan, kata dia disebabkan adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi Covid-19.
Pasalnya, perhitungan tagihan listrik PLN tetap dilakukan seperti sebelumnya, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik.
"Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik pada rekening. Kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik sejak 2017," ucap Zulkifli Zaini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Kenaikan tarif listrik bulan sebelumnya, menurut dia dimulai saat pemerintah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan tak lama kemudian memasuki bulan Ramadan. Secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.
"Sejak adanya pandemi Covid-19 hampir seluruh aktivitas dilakukan dari rumah, seperti work from home, sekolah online, dan aktivitas lainnya, sehingga meningkatkan pemakaian konsumsi listrik dan mempengaruhi besaran tagihan listrik," tuturnya.
Pihaknya juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Menurutnya stimulus Covid-19 murni pemberian pemerintah bukan PLN.
"Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” ujarnya.
Baca juga: PLN Cegah Tarif Listrik Melonjak, Bagaimana Caranya?
Kebijakan PSBB yang diberlakukan Maret menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya. Untuk tagihan Mei, baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter karena kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah.
Sementara pada Mei, hampir 100 persen petugas PLN mendatangi rumah pelanggan untuk catat meter rekening bulan Juni. Sehingga tagihan rekening Juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.
“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” kata Zulkifli.
Merespon kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN pun memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan.
Jika pada Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian tiga bulan. Kemudian 60 persen sisanya dibayar tiga bulan selanjutnya dengan besara 20 persen setiap bulan.
Sementara untuk melayani pelanggan, selain melalui layanan Contact Center 123, PLN juga menyediakan layanan tambahan berupa posko pengaduan khusus tagihan listrik di PLN Kantor Pusat dan Kantor Layanan PLN yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Silahkan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” ucapnya. []