Garuda, PLN, dan 9 BUMN Mendapat Dana PEN Covid-19

Pemerintah melalui Kemenkeu telah memetakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang perlu mendapat dukungan lewat program PEN.
Maskapai Garuda Indonesia. (Foto: Instagram/@garuda.indonesia)

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memetakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang perlu mendapat dukungan lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena terdampak pandemi Covid-19. Total anggaran PEN agar BUMN bertahan pada masa pandemi Covid-19 adalah Rp 42,07 triliun.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Febrio Kacaribu mengatakan BUMN tersebut memiliki kriteria yang jelas untuk mendapat kucuran dana PEN.

"Pertama, pengaruh terhadap hajat hidup masyarakat itu besar, apakah ada peran sovereignity seperti Pertamina, eksposure terhadap sistem keuangan, kepemilikan pemerintah seperti apa," kata Febrio Kacaribu seperti dikutip Tagar dalam kemenkeu.go.id.

Adapun BUMN yang akan mendapat kucuran dana PEN di antaranya sebagai berikut.

  1. PLN untuk subsidi diskon listrik 450 VA dan 900 VA
  2. PT Hutama Karya untuk jalan tol Trans Sumatera dan Proyek Strategis Nasional (PSN)
  3. PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk kewajiban pelayanan publik/ Public Service Obligation (PSO)
  4. PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN untuk program Padat Karya
  5. Bahana (PT BPUI) untuk penjaminan modal kerja yang dilakukan Askrindo dan Jamkrindo
  6. Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk Usaha Mikro, Kecil , dan Menengah (UMKM) dan Ultra Mikro (UMi)
  7. Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) 
  8. PT Pertamina (Persero)
  9. PT Garuda (Persero) Tbk
  10. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
  11. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC

Ia menambahkan dampak yang dirasakan BUMN di tengah pandemi Covid-19 terjadi di berbagai sisi. Dari sisi supply (penawaran) yakni membuat pasokan baku terganggu dan supply tidak terserap. Sementara sisi demand (permintaan), Covid-19 mengakibatkan penurunan daya beli akibat penurunan permintaan yang otomatis juga mengakibatkan penjualan (sales) turun drastis. 

Sedangkan dari sisi operasional, perusahaan BUMN mengurangi aktivitasnya dengan pembatasan, bahkan penghentian operasional. Padahal, ada peran BUMN yang diperlukan untuk penanggulangan Covid-19. 

Kemudia, pada sisi finansial BUMN tidak imun terhadap penunggakan pembayaran kepada vendor karena sudah terikat kontrak, maka terjadi kenaikan eksposure pinjaman sehingga mengakibatkan penurunan likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitas. []

Berita terkait
Rampingkan BUMN, Erick Thohir Pangkas 35 Kategori
Menteri BUMN Erick Thohir berniat merampingkan perseroan pelat merah hingga 70 kategori, setelah melakukan pemangkasan tahap pertama yaitu 35 BUMN.
DPR Pertanyakan Besaran Bunga Dana Talangan BUMN
Komisi VI DPR menginginkan agar penggunaan dana talangan dapat dilakukan secara transparan dan tepat sasaran oleh BUMN.
BUMN Bisa Ikut Program PEN, Cek Syarat dari Kemenkeu
Kementerian Keuangan menuturkan BUMN harus memenuhi kriteria yang ditentukan untuk ikut serta dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).