Tagihan Bengkak, PLN Keukeuh Tarif Listrik Tak Naik

PT PLN (Persero) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020.
Loket pembayaran PLN. (Foto: Instagram/@pln_id)

Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020. Kenaikan tagihan listrik, menurut Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat pandemi virus corona atau Covid-19. 

Pada saat itu, menurutnya diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan bertepatan bulan puasa yang secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.

"Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017," ucap Bob Saril seperti dikutip Tagar dalam siaran pers PLN, Kamis, 11 Juni 2020.

Perhitungan tagihan listrik kata dia terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik bukan menaikan tagihan listrik. Karena, perseroan pelat merah tersebut tak memiliki wewenang untuk menaikan maupun menurunkan tarif listrik secara sembarangan.

"PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,” tuturnya.

Besarnya tagihan listrik, menurut dia bukan karena PLN melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi. Mengingat, stimulus Covid-19 diberikan oleh pemerintah bukan PLN. 

“Stimulus Covid-19 murni pemberian Pemerintah bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” ujarnya.

PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi Covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya. 

Petugas PLN baru bisa melakukan pencatatan meter kembali sebanyak 47 persen pada April 2020. Sementara pada Mei, hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni. 

Sehingga tagihan rekening bulan juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” ucapnya.

PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan. Jika pada Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian tiga bulan. 

Lalu, 60 persen sisanya dibayar tiga bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan.

Bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau dengan mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.

“Silakan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” kata dia. []

Berita terkait
Penjelasan PLN Yogyakarta soal Tagihan Listrik
UMKM di Yogyakarta bingung dengan tagihan listrik. Tidak berproduksi karena Corona seharusnya tagihan berkurang, tapi ternyata sama saja.
Tagihan Listrik Bengkak, Cari Tahu di Posko Aduan PLN
PT PLN (Persero) membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta untuk merespons isu kenaikan tagihan listrik.
Waduh, PLN Akui 4,3 Juta Pelanggan Tagihan Listriknya Bengkak
PT PLN (Persero) mengakui ada 4,3 juta pelanggan yang tagihan listriknya bengkak atau naik di atas 20 persen.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina