Bongkar Warung, 2 Advokat Dilapor ke Polres Simalungun

Seorang perempuan warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melaporkan dua orang advokat ke Polres Simalungun.
Nurfayuwinda, warga Tanjung Dolok, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, yang melaporkan dua advokat ke Polres Simalungun. (Foto: Tagar/Anugerah Nst)

Simalungun - Nurfayuwinda, 45 tahun, seorang perempuan warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, melaporkan dua orang advokat ke Polres Simalungun dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatera Utara.

Keduanya, RS dan CA, dilaporkan karena melakukan pembongkaran paksa warung sekaligus tempat tinggal milik Nurfayuwinda di Tanjung Dolok, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.  Akibat pembongkaran, barang-barang milik Nurfayuwinda rusak dan kini dia tinggal di tenda.

Menurut Nurfayuwinda, RS dan CA membongkar warungnya pada 3 Oktober 2019 dengan mengerahkan puluhan orang. Keduanya merupakan kuasa hukum Simson Sinaga.

Tak terima tindakan dua advokat itu, Nurfayuwinda melaporkan ke duanya ke Polres Simalungun dan DPD KAI Sumatera Utara pada Jumat 11 Oktober 2019.

"Saya sebagai perempuan hanya minta keadilan. Sebagai advokat bukan saja telah melanggar hukum tapi juga kode etik. Karenanya saya juga melaporkan Ramot dan Cuca ke DPD KAI," ungkap Nurfayuwinda, Senin 14 Oktober 2019.

Sementara itu, RS saat dikonfirmasi Selasa 15 Oktober 2019 lewat WhatsApp soal pembongkaran warung milik Nurfayuwinda, tidak menjawab. 

Kronologis

Nurfayuwinda merupakan warga Tanjung Dolok, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Sejak tahun 2010 dia telah membuka warung teh di atas lahan yang disebut milik Simson Sinaga. Kepada Simson dia menyewa lahan itu sebesar Rp 3 juta per tahun.

Warung di Simalungun HancurWarung milik Nurfayuwinda hancur setelah dibongkar paksa. (Foto: Tagar/Anugerah Nst)

"Lalu saya membangun tanah itu menjadi bangunan semi permanen sebesar Rp 165 juta dengan perjanjian biaya pembangunan akan dipotong sewa tanah yang berakhir pada Mei 2019," ungkap Nurfayuwinda.

Belakangan diketahui berdasarkan surat Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, lahan yang disewakan Simson Sinaga masih dalam kawasan hutan.

Hal itu disampaikan Dinas Kehutanan yang mau mengizinkan masyarakat sekitar memanfaatkan kawasan selama tidak melakukan perusakan.

"Sejak kontrak berakhir, Simon memasang seng, kawat dan menanam pisang di depan warung kami. Sebelum pembongkaran oleh Ramot dan Cuca selaku kuasa hukum Simson, telah memperingatkan pembongkaran warung. Dan pada 3 Oktober, bersama puluhan orang Ramot dan Cuca memimpin pembongkaran," ungkap Nurfayuwinda.

Nurfayuwinda yang tinggal bersama pekerjanya, Putri dan Rimon mengatakan, karena hal itu, warung dan barang miliknya mengalami kerusakan.

Ketiganya juga terpaksa tinggal di reruntuhan rumah dan warung dengan menggunakan tenda seadanya.

"Barang-barangku hancur. Sekarang kami hidup di tenda. Apa-apa susah. Karena saya meminta kepastian hukum," tutur Nurfayuwinda.[]

Berita terkait
Jenazah Aktivis Walhi akan Dimakamkan di Simalungun
Jenazah aktivis lingkungan hidup Walhi Sumatera Utara, Golfrid Siregar, direncanakan akan dimakamkan di Tigadolok, Kabupaten Simalungun.
Dua Perampok Getah di Simalungun Ditembak
Polres Simalungun, mengamankan dua dari lima komplotan perampok getah. Kaki keduanya terpaksa ditembak saat ditangkap petugas.
Masyarakat Adat di Simalungun Diintimidasi Polisi
Tindakan menakuti-nakuti itu terjadi setelah penahanan dua warga Sihaporas.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara