Bonek Harap Pemkot Surabaya Tak Ingkar Janji

Suporter Persebaya, Bonek Mania khawatir Pemkot Surabaya memberi harapan semu seperti yang terjadi saat masalah Wisma Karanggayam.
Pertemuan antara pihak Pemkot Surabaya, manajemen Persebaya dan Bonek Mania terkait izin home base Persebaya, pada 21 Januari lalu. (Foto: Persebaya/Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Bonek Mania menyatakan belum puas terhadap keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, meski telah mengizinkan Persebaya menggunakan Stadion Gelora Bung Tomo dan Gelora 10 November.

Salah satu perwakilan Bonek dari komunitas GreenNord 27, Husin Ghozali menyebut hasil rapat antara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Surabaya serta Persebaya, Rabu 22 Januari lalu belum sepenuhnya membuat Bonek puas. 

Karena bukan satu atau dua kali loh Pemkot tidak bisa berkomitmen terhadap keputusannya sendiri.

Masih terbesit kekhawatiran suporter, bahwa Pemkot akan kembali memberi harapan palsu, seperti yang sudah-sudah.

"Karena bukan satu atau dua kali loh Pemkot tidak bisa berkomitmen terhadap keputusannya sendiri," kata Husin, Jumat 24 Januari 2020.

Husin meminta Pemkot kali ini lebih berkomitmen terhadap janjinya. Komitmen itu tentu dilakukan atas dasar ketulusan bukan atas kepentingan politik karena mendekati Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) 2020.

"Jangan ada hal politik di sini, apalagi soal kepentingan menjelang Pilwalkot 2020 ini," imbuh dia.

Husin pun mencontohkan komitmen Kepala Bappeko Surabaya Eri Cahyadi ketika menyegel Wisma Karanggayam. Hasilnya pun wisma tersebut tetap disegel, bahkan tim internal tidak bisa bermain di situ.

"Saat itu Eri bilang tidak ada penyegelan, pengosongan, pengembokan? Ternyata lidahnya memang tak bertulang. Buktinya sekarang," tambah dia.

Pria yang akrab di sapa Cak Conk ini juga menyinggung, adanya video berisi statemen Eri Cahyadi di media terkait polemik penggunaan Wisma Persebaya di Karanggayam, Tambaksari. Video itu beredar ketika Pemkot melakukan pengosongan dan penggembokan Wisma Persebaya.

Bonek pun geram dengan tindakan itu. Mereka menganggap penyegelan dan pengosongan Wisma Persebaya, termasuk lapangan di dalamnya, bisa berdampak pada pembinaan usia dini. Sebab di sanalah, pembibitan skuad muda Persebaya dilakukan. Juga, pelaksanaan kompetisi internal.

Dengan begitu, Bonek wajar kalau khawatir. Sebab dari Lapangan Karanggayam itulah selama ini lahir pemain-pemain hebat. Baik dari mereka yang masuk skuad muda Persebaya, maupun mereka yang mengawali karir dari kompetisi internal Persebaya.

Di video itu Eri memang sempat memberikan angin segar. Dia menyampaikan dihadapan manajemen Persebaya dan media bahwa semuanya hanya miskomunikasi.

Cak Conk berharap sikap Pemkot yang melunak memberikan izin penggunaan Gelora Bung Tomo (GBT) dan Gelora 10 November bukan karena adanya ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemkot yang digadang-gadang bakal jadi calon wali kota.

Kekhawatiran Cak Conk tidak berlebihan. Sebab, sejak Persebaya kembali ke Liga Indonesia, Green Force tak pernah mendapatkan izin berlatih di Gelora 10 November. Padahal tim lain seperti Madura United dan Persipura mendapatkan izin penggunaan lapangan bersejarah tersebut.

Dia mengkritik Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang mendekati Bonek hanya ketika akan ada pemilihan wali kota, atau ketika Persebaya berprestasi.

"Dulu waktu pemilihan, pakai syal bonek bilang ibuke bonek. Tapi setelah jadi seperti ini. Sama ketika Persebaya U-20 juara, disambut, tapi ketika Persebaya ada masalah seperti ini hilang entah ke mana," pungkas dia. []

Berita terkait
Mayat Perempuan Ditemukan di Tambak Garam Pamekasan
Berdasarkan identifikasi, mayat perempuan yang ditemukan di tambak garam di Pamekasan bernama Tonya yang hilang sejak 18 hari lalu.
Polda Jatim Menelusuri Aliran Dana Member MeMiles
Polda Jawa Timur telah memeriksa saksi kunci berinisial M yang merupakan bagian keuangan MeMiles, sehingga mengetahui ke mana larinya uang member.
Polres Pamekasan Tahan Lurah dan Guru Kasus Tanah
Penahanan terhadap Lurah Kolpajung dan seorang guru PNS di Pamekasan setelah gugatan praperadilan yang dilayangkan ditolak PN Pamekasan.