Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan besaran iuran yang dihimpun dari sejumlah pelaku industri jasa keuangan selama 2019 lalu. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan realisasi penerimaan pungutan pada sepanjang tahun lalu berjumlah Rp 5,99 triliun dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Besaran itu merepresentasikan 98,83 persen dari target penerimaan pungutan 2019 yang ditetapkan Rp 6,06 triliun," ujar Wimboh di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020.
Dari dokumen yang diterima Tagar, realisasi penerimaan OJK disumbang oleh beberapa lini industri keuangan. Sektor perbankan menjadi kontributor utama dengan iuran mencapai Rp 4,02 triliun. Kemudian, diikuti oleh pasar modal sebesar Rp 894,38 miliar, industri keuangan nonbank (IKNB) Rp 775,46 miliar, dan manajemen strategis Rp 299,55 miliar.
Adapun pada 2018, realisasi pungutan oleh OJK adalah sebesar Rp 5,5 triliun atau meleset dari target awal yang ditetapkan sebesar Rp 5,6 triliun.
Sementara untuk pos pengeluaran, lembaga independen bentukan pemerintah itu diketahui menghabiskan dana sebesar Rp 5,47 triliun, atau sekitar 98,94 persen dari pagu anggaran 2019 yang ditetapkan Rp 5,52 triliun.
"Semua bidang mencatatkan realisasi anggaran di atas 98 persen. Sisa anggaran hasil efisiensi dan optimalisasi sebesar Rp 58,74 miliar digunakan untuk memenuhi pembayaran kewajiban pajak OJK," kata Wimboh. []