Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membocorkan hasil pertemuan pertama antara Tim Kerja Bersama DPR dan serikat pekerja, yang menyepakati pembentukan Tim Perumus untuk mencari solusi terkait pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
"Pertemuan hari ini kami sudah sepakat untuk membentuk Tim Perumus yang terdiri dari anggota Panitia Kerja RUU Ciptaker Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan tim serikat pekerja," kata politikus Gerindra itu usai menerima Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.
Presiden KSPI: Kami berharap masukan ini bisa membuat draft pemerintah ditolak oleh DPR RI
Dasco menjelaskan, Tim Perumus akan dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, dan akan bekerja selama dua hari, tanggal 20-21 Agustus 2020. Dia berharap dengan target waktu yang sempit tersebut dapat dicapai titik temu dan mendapat berbagai solusi terhadap pasal-pasal yang masih dianggap bermasalah, khususnya terkait persoalan ketenagakerjaan.
Baca juga: Polemik Tenaga Kerja, Bahasan RUU Ciptaker Ditunda
"Mudah-mudahan diharapkan tercapai titik temu dan solusi-solusi terhadap berbagai pasal yang dianggap bermasalah," ujarnya
Sementara, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan serikat pekerja akan menyampaikan analisa dan keberatannya terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja melalui Tim Perumus. "Dengan kata lain, serikat pekerja berharap draft RUU Cipta Kerja tidak jadi disahkan," ujarnya.
Sementara, untuk hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 bisa saja dijadikan bahan masukan. Seperti digital ekonomi, transportasi online, bisa saja dimasukkan sebagai materi diskusi.
Baca juga: Hasil Pertemuan DPR - KSPI soal Omnibus Law Ciptaker
Said Iqbal mengklaim terdapat perbedaan antara tim yang dibentuk DPR dengan tim teknis yang dibentuk pemerintah. Dia menyebut tim teknis hanya sebatas alat stempel. Seolah-olah, kata dia, Menteri Ketenagakerjaan sudah mengundang tripartite. Padahal tidak ada perubahan dalam RUU tersebut.
Sedangkan dia menilai Tim Perumus yang dibentuk DPR bersama serikat pekerja akan membuat rumusan sebagai bahan yang bakal dijadikan argumentasi Panja Baleg DPR RI kepada pemerintah setelah melalui proses diskusi yang waktunya sangat ngebut.
"Kami berharap masukan ini bisa membuat draft pemerintah ditolak oleh DPR RI," kata Presiden KSPI. []