Lombok - Pelaku pembobol Villa Selong Selo, di Desa Selong Blanak, Kecamatan Praya Barat diringkus tim gabungan Polres Lombok Tengah dan Polsek Praya Barat. Pelaku tersebut berinisial KS, 40 tahun asal warga Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya.
Kapolsek Praya Barat AKP Heri Indrayanto mengatakan, pelaku sempat menjadi buronan polisi. Namun, berkat CCTV anggota berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku berhasil membawa barang berharga milik korban berupa sebuah laptop.
"Dia pelaku berhasil diamankan berdasarkan hasil rekaman CCTV," kata Heri Indrayanto, Senin 12 Oktober 2020.
Heri melanjutkan, pelaku melakukan aksi tersebut dengan cara mencongkel jendela kamar Villa tersebut dan membawa kabur satu unit laptop korbannya.
"Pelaku berhasil membawa barang berharga milik korban berupa sebuah laptop. Barang bukti satu buah laptop dan motor berhasil diamankan," tambahnya.
Selain itu, Heri Indrayanto menjelaskan, pelaku pencurian tersebut merupakan residivis Polda NTB. Dia berhasil ditangkap dalam kasus pencurian di Sumbawa.
Dia pernah menjalani hukuman selama dua tahun. Setelah bebas, dia kembali beraksi, KS akan dikenakan pasal 364 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Pelaku juga sudah diamankan. Dia juga merupakan residivis Polda NTB," tutupnya. []