Gowa - Unit Reskrim Polsek Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan meringkus AR, 38 tahun, pelaku pencurian dengan pemberatan di Wilayah Minasa Upa Blok A, Kota Makassar, Minggu 23 Februari 2020, sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku membobol gembok menggunakan penjepit kertas.
Kejadian bermula saat korban Akbar, 38 tahun, melapor ke Polsek Somba Opu, setelah seorang pencuri memasuki rumahnya dengan cara membobol gembok pintu ruko pada Selasa 18 Februari 2020, sekitar pukul 03.00 Wita, di Jalan Agus Salim, Bonto-Bontoa Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Sejumlah barang herbal milik korban digasak oleh pelaku.
Kemampuan dalam membuka gembok tersebut dipelajari melalui YouTube.
Polisi pun melakukan penyelidikan, berkat informasih dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Minasa Upa, Iptu Emil Fachmi bersama anggota menuju TKP dan berhasil menangkap pelaku. Saat itu pelaku berencana melakukan penjualan barang hasil curian.
Pelaku berinisial AR, 38 tahun. Kesehariannya bekerja sebagai pengemudi Ojek Online (Ojol) beralamat di Jalan Sultan Alauddin Raya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena telah mengetahui cara membuka gembok menggunakan penjepit kertas.
"Kemampuan dalam membuka gembok tersebut dipelajari melalui YouTube kemudian dipraktekkan secara berulang-ulang kemudian melakukan aksinya," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan saat memberikan keterangan pers di Mapolres Gowa, Selasa 25 Februari 2020.
Pelaku mengakui bahwa aksi pencurian dilakukan disaat pelaku usai mengantar penumpang, kemudian berteduh di tempat foto copy. Saat itu melihat salah satu rumah lalu muncul niat untuk melakukan aksinya.
"Pelaku lalu mencoba membuka gembok ruko korban yang berada di jalan dengan menggunakan penjepit kertas, alhasil dalam waktu 15 menit Gembok berhasil dibuka," ungkap Mangatas. []