Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, memastikan pemerintah bakal menjamin segala pendanaan terkait dengan pencegahan, pengobatan dan mitigasi bencana yang ada di Indonesia termasuk wabah virus corona.
Doni mengatakan, kepastian mengenai jaminan tersebut sudah disampaikan Kementerian Keuangan usai BNPB mengikuti rapat bersama dengan lembaga pimpinan Sri Mulyani itu beberapa hari lalu.
Kemenkeu telah menjamin segala hal yang berhubungan dengan pengeluaran dana untuk kepentingan baik itu upaya pencegahan maupun dalam rangka pengobatan, ini nanti akan didukung oleh dana siap pakai," kata Doni usai menjadi pembicara di acara IndoSterling Forum IX, di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.
Berdasarkan penjelasan dalam Bab II Peraturan Kepala BNPB Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai, dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh pemerintah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir.
Selain itu, Doni mengatakan pemerintah saat ini tengah merancang skema protokoler menghadapi virus corona. Skema tersebut tengah digodok oleh Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama sejumlah kementerian lainnya.
"BNPB dalam hal ini hanya bertindak sebagai koordinator. Jadi ada klasternya, klaster pencegahan, mitigasi, dan dalam kondisi respon. BNPB tidak mungkin masuk dalam bagian sebagai eksekutor karena lembaga ini dibentuk pemerintah lebih kepada kemampuannya sebagai koordinator," kata dia.
Sementara juru bicara pemerintah terkait virus corona, Achmad Yurianto, sebelumnya menyatakan penanganan virus corona berada di atas kejadian luar biasa (KLB).
Achmad yang jug amenjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu menyebut penanganan penyebaran virus ini sudah masuk siaga darurat pandemi.
Baca juga: Cek Fakta: Benarkah Ganja Bisa Membunuh Virus Corona
Dia menerangkan bahwa penanganan covid-19 masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Virus corona ini masuk ke dalam bencana nonalam. []