Padang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan 53,1 kilogram ganja, Kamis, 12 November 2020. Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Sijunjung dan Agam.
"Otak dari aksi kejahatan ini adalah IS yang saat ini ditahan di Lapas Pariaman dalam perkara yang sama.
Ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor BNNP Sumbar itu merupakan hasil tangkapan dari dua tersangka. Masing-masing berinisial JI, 28 tahun, dan EAK, 30 tahun.
Informasinya, mereka merupakan kurir dari IS, 28 tahun, seorang bandar narkotika yang kini menjadi narapidana Lapas Pariaman. "Pelaku kami tangkap di Sijunjung pada 5 Agustus 2020. Pelaku JI ditangkap di jalan saat sedang membawa 22 paket ganja kering yang diikat di bangku belakang sepeda motornya," kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin.
Dari hasil pengembangan, polisi pun membongkar lokasi penyimpanan ganja yang berada di Canduang, Kabupaten Agam. Di sana, petugas menemukan sebanyak 36 paket ganja kering siap edar. Setelah ditimbang, berat ganja yang ditemukan di Sijunjung dan Agam itu mencapai 53,1 kilogram.
"Otak dari aksi kejahatan ini adalah IS yang saat ini ditahan di Lapas Pariaman dalam perkara yang sama. Barang ini didapat dari Panyabungan, Sumatera Utara dan dia memanfaatkan kedua temannya yang berada di luar penjara," tuturnya. []