KI Sumbar Ingatkan Badan Publik Terbuka dalam Informasi

Komisi Informasi Sumatera Barat mengingatkan agar semua badan publik terbuka memberikan informasi.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pessel, Mardi menyerahkan anugerah keterbukaan informais publik tingkat Pessel kepada Direktur RS M Zein Painan, Selasa, 10 November 2020. (Foto: Tagar/Dok. PPID KI Sumbar)

Pesisir Selatan - Setiap badan publik harus terbuka memberikan informasi kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) tahun 1945 dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Kami lembaga pengawal keterbukaan informasi publik, sekaligus supervisi dan koordidnasi badan publik dalam mengaplikasikan keterbukaan informasi publik.

Hal itu dinyatakan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) Adrian Tuswandi dalam kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu tingkat Kabupaten Pesisir Selatan.

"Tugas kami menerima dan memeriksa serta memutus sengketa informasi publik menjadi tugas utama, tapi yang lebih utama lagi memastikan badan publik mengimplementasikan keterbukaan informasi publik," katanya, Selasa, 10 Novembed 2020.

Badan publik harus taat asas dalam mengelola dan melayani informasi publik. Dengan begitu, masyarakat mudah mengakses informasi. "Kami lembaga pengawal keterbukaan informasi publik, sekaligus supervisi dan koordidnasi badan publik dalam mengaplikasikan keterbukaan informasi publik," katanya.

Untuk memasifkan keterbukaan informasi publik, kata Adrian, KI Sumbar selama dua tahun belakangan KI menggandeng jurnalis dan menginiasi terbentuknya Forum Junalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) yang berbadan hukum tidak abal-abal.

"FJKIP inilah yang menjadi penyampai pesan masif tentang kerja dan kinerja KI Sumbar kepada masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pessel Junedi mengatakan, anugerah pemeringkatan keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari programnya untuk memastikan Pessel sebagai Kabupaten Informatif penilaian KI Sumbar tahun 2019.

"Ini juga menjadi bagian dari evaluasi diri sendiri dan adanya anugerah ini tentu menjadi pemicu bagi PPID Pembantu di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pessel, Kantor Camat dan Wali Nagari se-Pessel," katanya.

Terpisah, Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi mengatakan bahwa pihaknya tidak menargetkan sengketa informasi publik berjibun setiap tahun. "Tapi tugas utamanya adalah menihilkan sengketa dan memastikan badan publik siap terbuka informasi publik," katanya. []


Berita terkait
Polda Sumbar Bantu Sembako Pekerja Bengkel Terdampak Corona
Polda Sumatera Barat memberikan bantuan sembako untuk pekerja bengkel yang terdampak pandemi corona.
DPRD Desak Pemprov Sumbar Cairkan Dana Penanggulangan Corona
DPRD mendesak Pemprov Sumatera Barat untuk segera merealisasikan dana penanggulangan corona.
Terjebak Macet Massa Habib Rizieq, Gubernur Sumbar Naik Ojek
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno ikut terjebak macet di Bandara Soekarno-Hatta karena sesaknya massa penyambutan Habib Rizieq Sihab.