Bandung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat bersama BNN Kabupaten Bogor meringkus dua anggota sindikat narkotika jenis ganja.
Kedua tersangka yaitu JA, 35 tahu,n dan AP, 25 tahun, keduanya warga Kampung Leuwipeso, Desa Cibodas Rumpi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka JA alias Opet karena berusaha kabur. Tersangka ditembak di bagian betis kirinya.
Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif. mengatakan penangkapan kedua tersangka berlangsung Sabtu, 28 Desember 2019, sekitar pukul 20.00 di Jl H Usa, RT 03/RW 06 No 7, Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Barang bukti berupa 50 kilogram ganja tersebut sedianya akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru di wilayah Jawa Barat.
‘’Pengakuan tersangka, ganja ini rencananya akan di edarkan di Cirebon, Sukabumi, Cianjur dan Bandung. Ini untuk persiapan perayaan malam tahun baru,’’ kata Sufyan kepada para wartawan, Senin 30 Desember 2019, di Bandung.
Sedangkan Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Barat, Kombes Pol Roby Karya Adi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, menurut Roby, petugas melakukan penyelidikan. Kedua tersangka merupakan anggota sindikat jaringan narkoba di wilayah Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya sindikat ini menggunakan sistem tempel di tempat kejadian perkara (TKP). ‘’Mereka akan bertransaksi di lokasi yang telah disepakati di Jl H Usa,’’ kata Roby.
Saat ditangkap, menurut Roby, kedua pelaku tengah melakukan transaksi ganja di dalam mobil Daihatsu Xenia Nopol B 1296 BZR. Saat digerebek, tersangka AP dalam posisi memegang kemudi, sedangkan JA berada di kursi depan sebelah kiri. Mengetahui adanya penyergapan, tersangka JA keluar dari mobil dan berusaha melarikan diri. ‘’Karena berusaha kabur kami lakukan tindakan tegas terukur di bagian betis kirinya,’ ’ujar Roby.
Petugas kemudian menggeledah mobil Daihatsu Xenia warna silver milik tersangka. Di dalam bagasi tersebut, petugas menemukan satu karung besar warna putih berisi 50 kilogram ganja. Di dalam karung tersebut sudah dibagi menjadi dua bagian. Satu karung kecil berisi 30 kilogram ganja dan satu karung lagi berisi 20 kilogram ganja.
Selain ganja, petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia, dua buah telepon genggam milik tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sepanjang tahun 2019, BNNP Jabar berhasil menangani 41 kasus narkoba, dengan total 68 tersangka. Dari 68 tersangka yang di amankan sebanyak 38 tersangka sudah menjalani persidangan.
"Total sepanjang tahun ini kami menangani 41 laporan kasus narkoba. Total ada 68 orang tersangka. Sementara yang sudah P21 dilimpahkan ke pengadilan ada 38 tersangka," kata Brigjen Sufyan.
Sufyan juga mengatakan bahwa selain mengamankan puluhan tersangka, pihaknya juga telah menyita barang bukti 28,7 kilogram sabu, 314,8 kilogram ganja, 5.005 butir ekstasi, 77,02 gram tembakau gorilla, 39 batang pohon ganja dan 1.649.133 butir pil PCC dan sebagian barang bukti sudah dimusnahkan. []