BNN Sebut Vape adalah Racun

Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Bidang Pencegahan mengatakan rokok elektrik itu bukan rokok, melainkan racun. Apa itu benar?
Ilustrasi- Seseorang sedang merokok elektrik (vape). (Foto: Instagram/the_cumbrian_vaper)

Jakarta - Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Bidang Pencegahan, Drs Mufti Djusnir, MSi, Apt, mengatakan vape (rokok elektrik) sebenarnya bukan rokok. Meskipun kerap disebut sebagai pengganti rokok konvensional atau tembakau alami. 

"Rokok elektrik itu bukan rokok, tetapi racun," ucap Mufti dalam webinar Lentera Anak, Jumat, 26 Juni 2020.

Rokok elektrik tidak sempurna pembakarannya. Hanya dipanaskan lalu menjadi uap.

Ditinjau dari ilmu farmasi, kata Mufti, bahan apapun yang masuk ke dalam tubuh bersifat racun. Ia mengatakan, tubuh mempunyai daya tolak dan akan mencoba menguraikan bahan yang masuk ke dalam tubuh semaksimal mungkin.

"Jika tidak bisa diuraikan, maka itu menjadi racun. Kalau tidak bisa diuraikan, maka dibungkus, kemudian bisa jadi kanker, terjadi penyumbatan," ujar dia.

Menurut Mufti, orang yang sudah kecanduan vape cenderung sulit mengontrol penggunaannya. Sehingga zat kimia yang masuk ke dalam tubuh akan berlebihan dan menjadi racun. Apalagi, kata dia, vape tidak mengalami proses pembakaran alami.

"Rokok elektrik tidak sempurna pembakarannya. Hanya dipanaskan lalu menjadi uap. Kemudian uap dihisap habis lalu masuk ke paru-paru. Nah, uap itu yang terjadi reaksi di paru," ujar Mufti.

Kebanyakan pengguna vape, kata dia, mempunyai penyakit di area paru-paru. Selain itu, dampak yang ditimbulkan juga berlipat ganda. 

"Bisa menyebabkan kerusakan otak hingga gagal jantung," ucap dia. [].

Berita terkait
Alasan Vape Lebih Bahaya dari Rokok Konvensional
Rokok elektrik atau vape ternyata lebih berbahaya dibandingkan dengan rokok konvensional, menurut beberapa ahli memiliki risiko yang tinggi.
Vape Vs Rokok, Lebih Bahaya Mana?
Polemik keamanan vape dan rokok selalu menjadi kontroversial, tidak sedikit juga yang membanding-bandingkan keduanya.
Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haramkan Vape
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape.