Jakarta - Rokok elektrik (vape) telah menjadi solusi praktis mengubah kebiasaan menggunakan rokok konvensional. Padahal, beberapa ahli kesehatan mengatakan vape lebih berbahaya, karena mengandung zat kimia yang dapat merusak paru-paru.
Jika digunakan pada usia lebih muda dapat dapat menghambat perkembangan otak.
Ketua Tobacco Control Support Center-Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI) Sumarjati Arjoso mengatakan rokok elektrik punya beberapa jenis kandungan kimia yang mudah terhirup paru-paru.
"Cairannya sering dicampur bahan kimia, memicu asma, merusak paru dan jantung, serta penyebab kanker. Jika digunakan pada usia lebih muda dapat dapat menghambat perkembangan otak," ucap Sumarjati di Kementerian Kesehatan, beberapa waktu lalu.
Selain itu, kata Sumarjati, pengendalian rokok elektronik saat ini masih belum jelas. Belum ada larangan diperjualbelikan dan larangan promosi terhadap rokok elektronik.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Cut Putri Arianie mengatakan kewenangan pelarangan rokok elektronik sendiri bukan di kementerian tempatnya bernaung.
Baca juga: Cukai Naik, Perokok Tembakau Bermigrasi ke Vape
"Ini terkait perdagangan, peredaran, periklanan, cukai, kemudian baru pada dampak kesehatan, itu kan rangkaian kita memang di sini, di dampak kesehatan," ucap Cut Putri Arianie.
Sehingga, lanjut Cut, upaya yang diberikan Kemenkes hanya sebatas pada dampak kesehatan. Seperti misalnya kawasan tanpa rokok. Sementara untuk peredaran sendiri perlu pihak lain yang mengatur izin peredaran.
Usulan Komunitas Vape
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (Kabar) Ariyo Bimmo mengusulkan kepada pemerintah membentuk regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif seperti vape.
"Regulasi bagi produk tembakau alternatif akan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dalam memproduksi produk yang sesuai bagi konsumen," kata Ariyo Bimmo seperti diberitakan Antara beberapa waktu lalu.
Saat ini Indonesia, lanjut Bimmo, hanya memiliki satu aturan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 yang berfokus pada aspek penerimaan negara dari cukai.
Namun belum mencakup aspek lainnya, seperti uji produk, tata cara pemasaran, batasan usia, informasi bagi konsumen, hingga pengawasan.
"Dengan regulasi yang lebih rinci akan mempersempit potensi penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik," ucapnya.
Kasus penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik, kata Bimmo, membuat publik memiliki persepsi negatif terhadap produk tembakau alternatif.
"Padahal, produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, sejatinya diciptakan untuk membantu perokok dewasa yang ingin beralih dari rokok ke produk tembakau yang lebih rendah risiko," ujarnya. []