Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haramkan Vape

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape.
Ilustrasi- Seseorang sedang merokok elektrik (vape). (Foto: Instagram/the_cumbrian_vaper

Jakarta - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektrik atau vape. Larangan ini tertuang dalam fatwa majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/PER/L1/E/2020 tentang hukum merokok e-cigarette yang dikeluarkan pada 14 Januari 2020.

"Rokok elektrik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba'is atau merusak dan membahayakan," kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid saat membacakan fatwa haram rokok elektrik dalam acara silahturahmi di Yogyakarta, dikutip dari Antara, Jumat, 24 Januari 2020.

Menurut fatwa tersebut, menghisap vape merupakan perbuatan yang membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uapnya sebagaimana kesepakatan para ahli medis dan akademisi.

VapeIlustrasi- Seseorang sedang merokok elektrik (vape). (Foto: Instagram/the_cumbrian_vaper

"Rokok elektrik sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk rokok elektronik dapat dirasakan dalam jangka pendek maupun jangka panjang," kata Wawan.

Selain itu, Wawan juga mengatakan bahwa belanja rokok elektrik merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan yang dilarang dalam Al Quran Surah Al Isra ayat 26 dan 27. Penggunaannya juga bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga dan pelindungan harta.

"Menggunakan rokok elektrik bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman dan ihsan," ujarnya.

Pemerintah sendiri sudah menaikkan cukai rokok sebagai salah satu upaya mengurangi jumlah perokok di Indonesia. Namun menurut Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Gunawan Budianto, langkah tersebut hanya akan memeberikan keuntungan bagi industri rokok.

"Kalau dinaikkan terus juga hanya menguntungkan industri rokok, tidak akan pernah selesai (masalah rokok) ini. Malah jangan-jangan yang menginisiasi kenaikan rokok justru dari industri rokok untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar besarnya, jadi edukasi yang paling tepat,” kata Gunawan dikutip dari laman Muhammadiyah.

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa Fatwa yang dikeluarkan ini sebagai salah satu upaya Muhammadiyah untuk mengoreksi kiblat bangsa. Arah kiblat bangsa perlu dikoreksi karena negara paham bahwa narkoba harus diberantas, tetapi jalan-jalan menuju narkoba seperti rokok elektrik dan rokok konvensional seolah-olah dibiarkan.

"Dulu, KH Ahmad Dahlan juga mengoreksi arah kiblat di Masjid Gede Yogyakarta. Muhammadiyah berdakwah dengan cara yang baik, tetapi tetap memberitahu umat tentang apa yang tidak baik," jelasnya.

Banyak pihak yang menyatakan bahwa rokok bisa dihukumi murah, makruh dan pada kondisi tertentu bisa jadi haram sebagai upaya mengoreksi kiblat bangsa maka Muhammadiyah dengan tegas mengharamkan rokok tanpa pengecualian. Pemerintah seolah-olah membuka jalan menuju narkoba dengan membiarkan industri rokok konvensional dan rokok elektrik tetap beroperasi.

"Penjualan rokok yang masif dan iklan-iklan rokok yang menyesatkan dibiarkan. Kegiatan merokok hanya dianggap sebagai perbuatan porno yang disensor di televisi," ujar Wawan. []

Berita terkait
Netflix Ogah Tanggapi Polemik Fatwa Haram MUI
Netflix enggan menanggapi rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membahas fatwa haram mengenai platform digital tersebut.
Ketua MUI Pastikan Belum Ada Fatwa Haram Netflix
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi, KH. Masduki Baidlowi, memastikan pihaknya belum mengeluarkan fatwa yang mengharamkan Netflix.
Rencana Fatwa Haram Netflix dari MUI
Penyedia layanan media streaming digital Netflix mau difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) apabila masih terdapat konten negatif.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.