Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 2-9 Februari 2021 meringkus jaringan sindikat narkotika yang beroperasi di Palembang, Medan, dan Jakarta. Barang bukti yang disita dari empat kasus sangat fantastis, yaitu sabu seberat 466,19 kilogram (Kg).
Data diperoleh dari Biro Humas dan Protokol BNN, Rabu, 17 Februari 2021, berikut rincian penangkapan dan penyitaan barang bukti sabu.
Dari jaringan Medan-Palembang, petugas mengamankan sabu seberat 25,90 Kg. Berawal saat petugas BNN menghentikan sebuah bus saat melintas di Alang-Alang, Palembang pada 2 Februari 2021.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 15,52 Kg dari dua tersangka, yaitu MT dan EJ.
Dalam proses petugas menangkap JN dan YR di Medan, dan barang bukti sabu seberat 10,38 Kg.
BNN juga mengamankan pengendali jaringan ini, yaitu NAS. Pria ini merupakan DPO kasus 13 Kg sabu pada 16 September 2020.
Kemudian, kasus 436,30 Kg sabu di Kepulauan Seribu. BNN kerja sama dengan Bakamla dan Lapas Kelas IIB Slawi, mengungkap penyelundupan 436,30 Kg sabu.
Baca juga:
- Di Balik Penangkapan 5 Pengedar Sabu dalam Bandeng di Pati
- Penyelundupan Sabu dalam Quran Gift Nigeria di Yogyakarta
Semula BNN menerima informasi adanya peredaran narkotika di kawasan Kepulauan Seribu. Pada 6 Februari 2021, BNN menangkap satu tersangka laki-laki berinisial MUL alias Degonk dan dua perempuan berinisial SH dan MG di sebuah home stay di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
BNN menyita 21 bungkus berisi 433 tupperware yang di dalamnya terdapat 436,30 Kg sabu. Jaringan ini dikendalikan seorang warga binaan di Lapas Kelas IIB, Slawi, Tegal, Jateng berinisial DA alias Alex.
Berikutnya kasus 1,99 Kg sabu di Cengkareng. BNN menangkap seorang tersangka berinisial SD alias Wawan di Cengkareng, Jakarta Barat pada 7 Februari 2021. Dari SD yang berperan sebagai kurir narkotika, petugas menyita sabu seberat 1,99 Kg.
Masih di kawasan DKI Jakarta, BNN juga mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika di sebuah area parkir hotel di Cengkareng, Jakarta Barat pada 9 Februari 2021.
Setelah dilakukan pengintaian, petugas mengamankan dua tersangka berinisial UA dan AR dengan barang bukti sabu seberat 2 Kg.[]