Semarang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah ungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba wilayah Banyumas. Petugas menyita sejumlah aset senilai total Rp 606,5 juta yang didapat dari hasil penjualan narkoba.
Kepala BNN Jateng Brigadir Jenderal Polisi Benny Gunawan menuturkan TPPU tersebut dilakukan bandar narkoba bernama Budiman alias Bledeg, 43 tahun, warga Kutasari, Kecamatan Baturraden, Banyumas. Ia saat ini menghuni Lapas Kelas II A Purwokerto.
"Keberhasilan operasi ini merupakan bentuk kerja sama dan sinergitas antara penegak hukum di Jawa Tengah, yaitu BNN Provinsi Jawa Tengah, BNN Kabupaten Banyumas, Polresta Banyumas dan Lapas Kelas II A Purwokerto," beber dia lewat siaran pers diterima Tagar, Kamis, 18 Februari 2021.
Diketahui, Budiman sudah terjerat kasus narkoba sebanyak tiga kali. Tahun 2004 ditangkap Polres Banyumas dan menjalani hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Kemudian di tahun 2013 ditangkap lagi oleh Polres Purbalingga dan menjalani hukuman lima tahun penjara. Tak kapok, ia mengulangi perbuatannya hingga ditangkap BNNK Banyumas pada 2019 dan divonis selama delapan tahun empat bulan.
Sejak tahun 2016, sewaktu masih di penjara, tersangka Budiman tetap menjalankan bisnis narkotika sampai sekarang.
Dari hasil penyelidikan petugas gabungan, Budiman di dalam lapas ternyata masih mengedalikan peredaran narkoba di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
"Sejak tahun 2016, sewaktu masih di penjara, tersangka Budiman tetap menjalankan bisnis narkotika sampai sekarang," kata dia.
Hingga akhirnya kembali ia harus berurusan dengan hukum. Hanya saja kali ini petugas fokus mengungkap TPPU yang dilakukannya. Hasil pendalaman kasus yang dilakukan sejak 30 Januari lalu terungkap sejumlah aset yang didapat dari hasil penjualan narkoba.
Aset tersebut kemudian disita. Terdiri dari sebidang tanah seluas 85,4 meter persegi dan sebuah rumah tingkat dua lantai di RT 7 RW 4 Desa Kutasari, Baturraden senilai Rp 500 juta. Kemudian 22 burung berkicau jenis murai, jalak, kolibri dan cabe-cabean senilai Rp 100 juta.
Ada pula uang tunai sejumlah Rp 6.5 juta. Barang bukti lain yang ikut disita berupa buku tabungan dan mutasi rekening atas nama NK dan Kholidin. Dengan demikian total nilai aset yang disita dari kasus TPPU ini mencapai Rp 606,5 juta.
"Modus operandi yang digunakan oleh Budiman dalam menjalankan bisnis narkotika adalah dengan cara menerima setoran pembayaran dari pembelinya melalui rekening istrinya berinisial NK dan rekening adiknya bernama Kholidin, napi kasus narkotika," beber Benny.
Baca juga:
- BNN Ajak Undip Eratkan Kerjasama Lingkungan Bersih Narkoba
- Perangi Narkoba, BNN Gandeng Kemendes PDTT
- Kronologi BNNP DIY Menangkap Kurir Sabu Beserta Pacarnya
Terkait usaha peternakan burung, Benny menegaskan usaha itu merupakan kamuflase. "Seolah-olah dia dan keluarganya mempunyai usaha peternakan dan jual beli burung. Padahal modal membeli burung dan operasional setiap harinya didapat dari hasil jual beli narkotika," imbuh dia.
BNN Jawa Tengah menjerat Budiman dengan pasal berlapis. Primer, pasal 3 subsider pasal 4 lebih subsider pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 137 huruf a dan b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. []