BLT dan Bantuan Lain Pemerintah ke Masyarakat Selama Pandemi

Selama pandemi Covid-19, pemerintah memberikan bantuan untuk masyarakat melalui berbagai skema, antara lain bantuan langsung tunai (BLT).
Tim Relawan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tangerang Selatan, mengantarkan bantuan sembako untuk pemulung di tempat pembuangan sampah (TPA) di Kelurahan Cipeucang, Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Kamis, 21 Mei 2020. (Foto: Gugus Tugas Covid-19)

Jakarta - Selama pandemi Covid-19, pemerintah  memberikan bantuan untuk masyarakat melalui berbagai skema, antara lain bantuan langsung tunai. Ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang ekonominya terkena dampak .

Dana triliunan rupiah pun digelontorkan untuk membantu masyarakat yang terkena imbas pandemi Covid-19. Berikut daftar bantuan pemerintah untuk masyarakat selama pandemi berlangsung.

1. Bantuan Sembako

Sejak awal pandemi Covid-19 di Indonesia tepatnya pada Maret 2020, pemeritah memberikan bantuan berupa paket sembako. Bantuan ini dialokasikan kepada warga di wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan sekitarnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Bansos sembako untuk DKI Jakarta diberikan kepada 1,2 juta keluarga tepatnya 2,6 juta jiwa. Anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 2,2 trilun, yakni diberikan kepada masyarakat sebanyak Rp 600.000 per bulan dalam jangka waktu selama tiga bulan.

Sementara, bansos sembako untuk wilayah Bodetabek diberikan kepada 567.000 keluarga tepatnya 1,6 juta jiwa. Dengan anggaran Rp 1 trilun, bansos yang diberikan jumlahnya sama yakni Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.

Sebanyak 4,2 juta warga warga Jabodetabek mendapatkan bansos sembako.  Bansos ini diberikan selama tiga bulan mulai April hingga Juni 2020. 

Belakangan, pemerintah memperpanjang program tersebut sampai Desember. Namun jumlah nominal yang diterima masyarakat berkurang setengahnya menjadi Rp 300.000 per bulan.

2. Bantuan Sosial Tunai

Serupa dengan bantuan sembako, hanya saja bantuan sosial tunai diperuntukkan kepada masyarakat di luar Jabodetabek. Jumlahnya pun sama, sebesar Rp 600.000 per bulan dan diberikan selama tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni.

Belakangan, prgoram ini juga diperpanjang sampai Desember. Namun, nominalnya juga turut berkurang menjadi Rp 300.000 per bulan.

3. BLT Dana Desa

Pemerintah turut memberikan BLT dengan mengalihkan anggaran dana desa untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19. BLT Dana Desa diberikan dalam dua gelombang, dan masing-masing gelombang terdiri dari tiga tahapan.

Gelombang pertama, BLT Dana Desa diberikan pada bulan April (tahap I), Mei (Tahap II), dan Juni (tahap III). Masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan.

Sedangkan di gelombang ke dua, BLT Dana Desa diberikan pada bulan Juli (tahap I), Agustus (tahap II), dan September (tahap III). Namun, nominal yang diterima masyarakat turun menjadi Rp 300.000 per bulan.

Dalam menyalurkan BLT Dana Desa, pemerintah menggelontorkan dana pada tahap I mencapai Rp 4,69 trilium dengan sasaran 74.877 desa dengan 7.426.707 KPM. Kemudian tahap II, mencapai Rp 4,05 triliun untuk 64.515 desa dengan 6.757.859 KPM.

Selanjutnya, tahap III, dana yang dikucurkan mencapai Rp 2,07 triliun untuk 35.857 desa dengan 3.453.286 KPM. Untuk tahap IV, sasarannya diberikan kepada 645 desa dengan 58.494 KPM,  total nominal Rp 17,55 miliar.

4. Insentif Tarif Listrik

Pemerintah turut memberikan insentif tarif listrik bagi pelanggan terdampak pandemi Covid-19 berupa pembebasan tagihan, diskon listrik, penghapusan biaya minimum, serta abonemen. Tak hanya memperluas jangkauan pelanggan, pemberian insentif ini juga diperpanjang sampai Desember 2020.

Jumlah anggaran yang digelontorkan untuk program insentif tarif listrik ini mencapai Rp 15,39 trilium untuk 33,6 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik negara (Persero). Adapun kategori pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik tersebut yakni, pelanggan pengguna 450 VA dan 900 VA subsidi.

Sementara, untuk UMKM, keringanan tagihan listrik diperluas yakni 900 VA bisnis dan 900 VA industri. Setelah berlaku selama tiga bulan, pemerintah turut memperpanjang program ini hingga akhir tahun.

5. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja diluncurkan pemerintah dengan tujuan membantu karyawan terkena PHK dan pengangguran. Dalam program ini, peserta akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebanyak Rp1.000.000 per bulan.

Dana sebesar R p3.550.000 akan diberikan oleh pemerintah kepada peserta yang lolos sebagai penerima Kartu Prakerja 2020, dengan rincian Rp 1.000.000 untuk biaya pelatihan online. Sedangkan, sisanya untuk insentif, seperti pasca penuntasan pelatihan pertama Rp 600.000 per bulan dengan jangka waktu 4 bulan (total Rp 2.400.000) dan insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei dengan tiga kali survei (total Rp 150.000).

Ilustrasi Kartu Prakerja.Ilustrasi Kartu Prakerja. (Foto: Antara)

6. Subsidi Gaji Karyawan

Belum lama ini, pemerintah juga memutuskan untuk memberikan bantuan subsidi gaji untuk karyawan swasta. Karyawan yang menerima subsidi ini adalah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5.000.000.

Total anggaran untuk subsidi ini yang disiapkan pemerintah mencapai Rp 37,7 triliun. Penerima subsidi gaji akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dan pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp1,2 juta dalam sekali penyaluran.

7. BLT UMKM

Pemerintah menggelontorkan anggaran mencapai Rp 22 triliun untuk membantu para pelaku usaha mikro kecil. Bantuan ini berupa dana hibah atau bantuan langsung tunai (BLT).

Nantinya, penerimanya akan diberikan bantuan dengan skema modal usaha sebesar Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening. Sejauh ini, pemerintah sudah memiliki data para pelaku usaha mikro kecil yang layak dan patut diberikan bantuan ini.

Namun, pelaku usaha mikro kecil diharapkan aktif mendaftarkan diri ke dinas koperasi terdekat. Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha, yakni belum pernah menerima bantuan pinjaman dari perbankan.

8. Bantuan Pulsa ASN

Pemerintah juga memberikan bantuan kepada pegawai negeri sipil (PNS) berupa tunjangan pulsa. Ini bertujuan untuk mendukung kegiatan bekerja yang dilakukan di rumah lantaran pandemi Covid-19.

Adapun rincian tunjangan pulsa yang diberikan kepada PNS, seperti pejabat eselon I dan II mendapatkan sebesar Rp 400.000 per orang untuk per bulan. Sedangkan, tingkat eselon III ke bawah mendapatkan sebanyak Rp 200.000 per orang untuk per bulan.

Pemberian tunjangan pulsa dan paket data ini berlaku sampai 31 Desember 2020 sesuai dengan masa berlakunya Keputusan Kementerian Keuangan (KMK) Nomor 394 Tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi.

9. Kuota Gratis

Pemerintah juga memberikan tunjangan kuota internet gratis untuk para tenaga pendidik dan pelajar. Total anggaran yang dikucurkan untuk program ini mencapai Rp 7,2 trilium.

Ini bertujuan untuk memperlancar proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar online. Adapun kategori penerima yang akan diberikan bantuan kuota internet gratis, seperti untuk jenjang PAUD akan mendapatkan bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Kemudian, jenjang pendidikan sekolah dasar hingga menengah, akan mendapatkan bantuan kuota sebanyak 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuoat umum. Sementara, untuk jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum. []


Berita terkait
Cara Dapat Kuota Internet Gratis Pemerintah untuk Pelajar
Berikut adalah cara mendapatkan kuota internet gratis pemerintah.
BLT untuk Karyawan Honorer Cair Oktober-November
Pencarian bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk karyawan honorer akan cair pada Oktober dan November.
Kemarin Subsidi Gaji Buruh Cair, Sudah Cek Rekening?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah menyalurkan subsidi upah atau gaji tahap III pada Selasa, 15 September 2020.