Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan bantuan kuota internet gratis untuk program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai hari ini, Selasa, 29 September 2020.
Berdasarkan keterangan dalam laman resmi Kemendikbud, bantuan kuota internet gratis ini ditujukan bagi pelajar mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, SMP, SMA, Mahasiswa, hingga guru dan dosen. Berikut adalah cara mendapatkan kuota internet gratis pemerintah.
1. Sekolah Mendaftar ke Kemendikbud
Peserta didik yang bisa mendapatkan bantuan kuota gratis, satuan pendidikan dan lembaga penyelenggaran pendidikan harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kemudian sekolah harus memastikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan, serta sudah memasukan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik di aplikasi Dapodik.
Berbeda dengan tingkat sekolah, untuk jenjang perguruan tinggi, universitas harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan pengelola PDDikti harus memasukan data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi tersebut.
2. Validasi Data oleh Kemendikbud
Setelah semua data di input oleh sekolah dan perguruan tinggi, selanjutnya Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud akan mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti.
Nantinya Pusat Data dan Teknologi Informasi akan bekerja sama dengan operator seluler untuk memastikan status dari nomor-nomor ponsel tersebut. Hasil pengecekan operator seluler dapat dilihat melalui laman verifikasi validasi https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ dan PDDikti.i
Untuk jenjang pendidikan sekolah, pemimpin satuan pendidikan harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada laman verifikasi validasi(https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id). Sementara jenjang perguruan tinggi, pimpinan universitas mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id).
"Pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im.
3. Kuota Internet Disalurkan
Setelah semua data nomor ponsel dipastikan kebenarannya dalam PSTJM dan sudah dipastikan aktif, maka operator seluler akan langsung mengirimkan bantuan kuota internet gratis.[]