Takengon, (Tagar 28/3/2018) – Petugas Resort Konservasi Wilayah 6 Takengon Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, mengamankan tiga ekor satwa dilindungi, Selasa (27/3). Satwa yang dilindungi tersebut adalah, Kukang Sunda sebanyak dua ekor yang disita dari dua orang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Dua ekor kukang tersebut diamankan dari dua pelajar SMA yang telah menjual kukang tersebut di suatu forum jual beli di sosial media," kata Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo di Banda Aceh, Rabu (28/3). Petugas BKSDA, tambah Sapto, sudah meminta kepada pelaku untuk menyerahkan satwa tersebut, karena satwa itu merupakan jenis hewan yang dilindungi.
"Kita kemudian melakukan sosialisasi perlindungan TSL kepada pelaku, dan meminta pelaku menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Selanjutnya Kukang tersebut dibawa ke kantor BKSDA setempat untuk direhab dan kemudian dilepasliarkan,”katanya.
Sehari sebelumnya kata Sapto, petugas Resort Blang Bintang Aceh Besar juga menerima penyerahan satu ekor Monyet Keudih (presbytis thomassi/Thomas Leaf Monkey) yang diselamatkan warga Indrapuri, Aceh Besar.
"Keudih ini diduga terlepas dari kelompoknya setelah kalah bertarung. Kondisi keudih agak lemah dengan beberapa luka. Saat ini sedang dirawat di kantor Balai sebelum dilepasliarkan," ujar Sapto. (fzi)